Penertiban Truk ODOL: KNKT Soroti Beban Pungli dan Risiko Kecelakaan
Pemerintah melalui Korlantas Polri menargetkan pemberantasan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada Juni 2025. Namun, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti permasalahan kompleks di balik praktik ini, termasuk beban pungutan liar (pungli) yang membebani pengemudi dan pengusaha truk.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengungkapkan bahwa pengemudi dan pemilik truk sebenarnya tidak menginginkan kondisi ODOL. Selain mempercepat kerusakan kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan, praktik ini juga menimbulkan masalah ekonomi. Pengemudi truk menggambarkan betapa berbahayanya mengendarai truk dengan dimensi dan muatan berlebih. Pengereman menjadi sangat sulit dan tidak responsif, sehingga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
KNKT menekankan bahwa pemberantasan pungli merupakan prioritas utama dalam penertiban truk ODOL. Pungli ini menjadi beban signifikan bagi transporter dan pengemudi, bahkan dapat mencapai 15 hingga 35 persen dari total biaya angkut, tergantung pada wilayah dan jenis barang yang diangkut.
Soerjanto menambahkan, penertiban truk ODOL memerlukan pembahasan dan persiapan yang matang serta komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait seperti:
- Asosiasi pengusaha angkutan barang
- Asosiasi pengemudi truk
- Pemerintah
- Pemilik barang
Selain itu, KNKT mendorong pengalihan angkutan darat ke moda transportasi lain seperti kereta api dan kapal laut. Saat ini, KNKT sedang mengupayakan pengalihan angkutan minuman mineral di daerah Sukabumi dari truk ke kereta api. Namun, proses ini tidak mudah secara ekonomi dan memerlukan dukungan konsisten dari semua pihak.