Kabar Baik untuk ASN: Gaji ke-13 Mulai Dicairkan Hari Ini

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada hari ini, Senin, 6 Juni 2025. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah yang biasanya diikuti dengan peningkatan kebutuhan finansial.

Selain PNS dan PPPK, gaji ke-13 juga akan diterima oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Pencairan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 15 dalam PMK tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni.

Pencairan untuk Pensiunan

PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025. Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari para pensiunan. Hal ini tentu mempermudah dan mempercepat proses penerimaan hak bagi para purnabakti.

Regulasi yang mendasari pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. Henra menambahkan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan selama mengabdi sebagai ASN.

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di instansi pusat atau vertikal terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, untuk PNS di pemerintah daerah, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan paling banyak sebesar penghasilan satu bulan

Gaji pokok PNS sebagai dasar perhitungan gaji ke-13 bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja, mulai dari golongan IA hingga IVE. Begitu pula dengan gaji PPPK, yang besarannya disesuaikan dengan golongan I hingga XVII.

Untuk pensiunan, besaran gaji pokok pensiun juga bervariasi berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Diharapkan dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, para ASN dan pensiunan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.