Oknum TNI Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 40 Kilogram Sabu Diamankan
Oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan pangkat Sersan Mayor (Serma), inisial YA (39), kini mendekam di sel tahanan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba skala besar. Penangkapan YA, yang bertugas di Kodim 0302/Indragiri Hulu (Inhu), Riau, merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba sebelumnya di wilayah Kabupaten Asahan.
Kasus ini bermula ketika jajaran Polres Asahan berhasil mengamankan seorang kurir narkoba pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 13.10 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan yang terletak di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap kurir tersebut, didapatkan informasi yang mengarah pada keterlibatan seorang anggota TNI yang bertugas di Pekanbaru.
Merespon informasi krusial tersebut, Komando Daerah Militer (Kodam) I/Bukit Barisan bergerak cepat. Kapendam I/Bukit Barisan (BB), Kolonel Asrul Kurniawan Harahap, menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Asahan dan segera melakukan penangkapan terhadap Serma YA di Pekanbaru pada hari yang sama dengan penangkapan kurir.
“Benar, yang bersangkutan adalah anggota kita dari Korem 031 Kodim Inhu. Saat ini, Serma YA sedang menjalani pemeriksaan mendalam dan ditahan di Pomdam I/Bukit Barisan,” tegas Kolonel Asrul.
Kolonel Asrul menegaskan komitmen kuat TNI dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk keterlibatan anggota TNI dalam aktivitas ilegal tersebut. Apabila terbukti bersalah, Serma YA akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Jika terbukti terlibat, Serma YA akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan mereka. Barang bukti berupa sabu seberat 40 kilogram turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.