Tragedi Longsor Gunung Kuda: Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka Atas Tewasnya 19 Penambang
Abdul Karim, pemilik Koperasi Ponpes Al Azariyah, dan Ade Rahman, Kepala Teknik Tambang (KTT), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan oleh Polresta Cirebon pada Minggu (1/6/2025). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus longsor tambang ilegal di Gunung Kuda yang merenggut nyawa 19 orang.
Kasus ini bermula dari kegiatan penambangan ilegal yang dioperasikan oleh Koperasi Ponpes Al Azariyah di Desa Bobos. Abdul Karim, sebagai pemilik koperasi, bertanggung jawab atas operasional tambang, sementara Ade Rahman sebagai KTT memiliki peran sentral dalam pengelolaan teknis di lapangan. Ironisnya, kegiatan penambangan ini dilakukan tanpa mengindahkan peringatan dari pihak berwenang.
Pengabaian Peringatan dan Larangan Resmi
Investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta bahwa Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon telah mengirimkan surat larangan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 8 Januari 2025. Surat tersebut berisi instruksi penghentian kegiatan tambang karena tidak adanya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Peringatan serupa kembali dilayangkan pada 19 Maret 2025. Namun, kedua surat peringatan tersebut diabaikan begitu saja.
"Tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan, meskipun keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah," ungkap pihak kepolisian.
Kegiatan pertambangan terus berlanjut tanpa mempedulikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai. Akibatnya, tragedi longsor terjadi pada akhir Mei lalu, mengakibatkan 19 pekerja tambang tewas dan sejumlah lainnya mengalami luka-luka.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi:
- Tiga unit dump truck berbagai merek (Isuzu, Mitsubishi, dan Hino).
- Empat unit ekskavator (Doosan dan CASE PC 200).
- Dokumen izin usaha pertambangan.
- Surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM.
- Sertifikat kompetensi pertambangan.
- Surat penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).
Atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, Abdul Karim dan Ade Rahman dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
"Dari hasil gelar perkara, ditemukan unsur pidana yang sangat jelas. Kami telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi dan tersangka. Ancaman pidananya bisa mencapai maksimal 15 tahun penjara," tegas pihak Polresta Cirebon.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk dugaan pembiaran oleh pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan.