Kabar Baik Bagi ASN dan Pensiunan: Gaji ke-13 Mulai Dicairkan
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengumumkan dimulainya pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hakim, serta para pensiunan ASN. Pencairan ini dimulai pada hari Senin, 2 Juni 2025.
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun ASN, telah mengkonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan proses verifikasi atau administrasi tambahan dari para pensiunan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan selama masa baktinya dan sebagai jaminan keberlanjutan penghasilan setelah pensiun.
Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Perlu diketahui bahwa pensiun pokok telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi pensiunan yang baru menerima pensiun setelah tanggal 1 Mei 2025, pencairan gaji ke-13 tetap akan dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto, dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, menyatakan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Besaran gaji ke-13 bagi ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen.
Besaran gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Terakhir kali gaji PNS mengalami kenaikan adalah sebesar 8 persen pada tanggal 1 Januari 2024. Struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG) juga masih merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk ASN daerah, skema pencairan gaji ke-13 dilakukan dengan komponen yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.