Konflik Knalpot Bising Berujung Penyerangan: Geng Motor Teror Remaja Masjid di Makassar

Aksi penyerangan terhadap sekelompok remaja masjid oleh gerombolan bermotor terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dan terekam kamera pengawas hingga viral di media sosial. Insiden ini diduga bermula dari teguran terhadap suara bising knalpot motor yang digunakan oleh salah seorang anggota kelompok tersebut.

Peristiwa ini terjadi di sekitar masjid yang terletak di Jalan Gunung Lompobattang, Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang, pada Kamis (29/5) malam. Menurut keterangan warga setempat bernama Yusman Hasan, sebelum penyerangan terjadi, sempat terjadi adu mulut antara beberapa remaja yang sedang bermain bola di dekat masjid dengan anggota kelompok motor tersebut. Salah seorang dari kelompok motor bahkan sempat mengancam para remaja dengan busur dan samurai.

Tampak dalam rekaman CCTV, rombongan motor yang sebelumnya telah melintas, berbalik arah dan kembali mendatangi lokasi kejadian. Tanpa basa-basi, mereka langsung melepaskan anak panah, meskipun tidak mengenai sasaran. Diperkirakan sekitar 30 sepeda motor terlibat, dengan sebagian membawa dua hingga tiga penumpang setiap motornya. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arya Perdana, menjelaskan bahwa penyerangan tersebut dipicu oleh teguran terhadap penggunaan knalpot brong. Teguran ini diduga menyulut emosi pelaku. Arya juga mengklarifikasi bahwa insiden ini bukanlah penyerangan terhadap masjid, melainkan terhadap kelompok remaja yang berada di sekitar masjid.

"Tidak ada penyerangan ke masjid, ini menjadi informasi, tidak ada penyerangan ke masjid," tegas Arya.

Arya menambahkan, sebelum penyerangan terjadi, sempat terjadi cekcok dan aksi kejar-kejaran antara kelompok motor dengan para remaja masjid. Polisi telah mengamankan 24 anggota geng motor dari berbagai lokasi di Makassar pada Minggu (1/6) dini hari. Beberapa di antara mereka diduga terlibat dalam aksi teror di tempat lain.

"Jadi total kita amankan ini 24 orang yang geng motor Warbis. Jadi kalau keterangan dari mereka mengatakan, mereka berteman. Kelompok geng motor Warbis yang sering rolling melakukan teror di wilayah kota Makassar," ujar Arya.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi menduga kelompok geng motor ini seringkali memicu tawuran di berbagai lokasi di Makassar. Arya mengungkapkan bahwa salah satu tersangka telah terdeteksi melakukan tindak pidana dengan kepemilikan senjata tajam dan terlibat dalam penyerangan yang viral di media sosial. Kelompok ini juga diduga terlibat dalam serangkaian penyerangan di Jalan Skarda, Jalan Dr. Ratulangi, Jalan Metro Tanjung Bunga, dan Jalan AP Pettarani. Motif utama mereka adalah unjuk kekuatan antar geng motor.

Usia para pelaku yang diamankan bervariasi, mulai dari 14 hingga 21 tahun. Dari 24 orang yang diamankan, 18 di antaranya diduga kerap memicu tawuran. Meskipun tidak ditemukan barang bukti senjata tajam atau busur pada mereka, mereka tetap dianggap sebagai bagian dari kelompok geng motor yang terlibat dalam aksi penyerangan.

Polisi memastikan bahwa kasus ini akan terus didalami. Barang bukti seperti busur panah, samurai, dan telepon genggam telah disita dari tangan para pelaku. Sebuah mobil yang digunakan untuk menyimpan senjata tajam juga turut diamankan.