KPK Gandeng Kemenkumham Hadapi Upaya Penangguhan Penahanan Paulus Tannos di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menghadapi upaya hukum yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP yang menjadi buronan sejak tahun 2021.

Upaya ini dilakukan setelah Tannos, yang ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia, mengajukan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara Kemenkumham dan Pemerintah Singapura. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi.

"KPK mengapresiasi langkah Kemenkumham yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura. Dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkumham tentunya dan kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan ataupun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif," kata Budi Prasetyo.

Kemenkumham, melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo Ekatjahjana, mengungkapkan bahwa Tannos masih berupaya untuk menghindari ekstradisi ke Indonesia. Widodo menjelaskan bahwa Tannos belum bersedia untuk diserahkan secara sukarela.

AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," sambungnya.

Widodo menambahkan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi Tannos sejak 20 Februari 2025, dan telah menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi pada 23 April 2025.

Sidang pendahuluan terkait ekstradisi Tannos dijadwalkan akan digelar di Singapura pada 23-25 Juni 2025. Saat ini, Tannos masih dalam penahanan di Singapura.

Rincian Upaya Hukum Paulus Tannos:

  • Penangkapan: Ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan Pemerintah Indonesia.
  • Penolakan Ekstradisi: Menolak untuk diserahkan secara sukarela ke Indonesia.
  • Penangguhan Penahanan: Mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
  • Perlawanan Ekstradisi: Pemerintah Indonesia melalui AGC Singapura terus berupaya melawan permohonan Tannos.

KPK berharap koordinasi yang intensif dengan Kemenkumham dan dukungan dari Pemerintah Singapura dapat memperlancar proses ekstradisi dan membawa Tannos ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi e-KTP.