Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Penjaringan Diciduk Aparat Kepolisian
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial A (42) atas dugaan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Jami At Taqwa Sarusunawa, Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang dari kotak amal Masjid At Taqwa Sarusunawa. Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) masjid, yang menjadi bukti krusial dalam penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku membobol kotak amal dengan menggunakan alat untuk mencongkel. Setelah berhasil membuka paksa, A menguras seluruh uang yang ada di dalamnya. Akibat kejadian ini, pihak masjid mengalami kerugian sebesar Rp 5.700.000.
Khomisan, salah seorang pengurus masjid, melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Penjaringan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kawasan Cengkareng.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana pencurian, antara lain:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) A
- Satu kartu ATM
- Satu unit telepon seluler
- Dua buah gembok
- Uang tunai sebesar Rp 850.000
- Rekaman CCTV
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku di tempat lain.