KAI Tawarkan Solusi Perjalanan Kelompok: Sewa Kereta atau Angkutan Rombongan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan bersama dalam jumlah besar. Terdapat dua opsi yang ditawarkan, yaitu layanan Angkutan Rombongan dan penyewaan Kereta Luar Biasa (KLB). Kedua layanan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan kenyamanan dalam perjalanan kelompok, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pelanggan.
Angkutan Rombongan:
Layanan ini ideal bagi kelompok yang ingin bepergian bersama dalam satu kereta api dengan jadwal dan kelas yang sama. Berikut adalah persyaratan dan prosedur yang perlu diperhatikan:
- Kontak Narahubung: Hubungi petugas layanan rombongan di Daerah Operasi (DAOP) atau Divisi Regional (Divre) setempat.
- Jenis Kereta: Berlaku untuk kereta api komersial, tidak termasuk kereta api subsidi atau PSO.
- Jumlah Minimal Penumpang:
- Kelas Eksekutif: Minimal 10 orang.
- Kelas Bisnis dan Ekonomi Komersial: Minimal 20 orang.
- KA Subsidi: Khusus untuk rombongan siswa setingkat SMA ke bawah, dengan surat permohonan resmi dari sekolah.
- Pemesanan Tiket: Tiket dapat dipesan selama kursi masih tersedia, mulai dari H-45 sebelum tanggal keberangkatan.
- Tarif: Tarif yang berlaku adalah tarif umum, tidak ada tarif reduksi.
- Berita Acara Kesepakatan (BAK): Wajib membuat BAK sebagai perjanjian resmi.
- Uang Muka (DP): Wajib membayar DP minimal 25% dari total biaya sesuai BAK.
- Block Seat: Pemblokiran kursi dilakukan setelah pembayaran DP.
- Pelunasan: Pelunasan dan penyerahan daftar peserta paling lambat H-14, pencetakan tiket maksimal H-7.
- Jam Pelayanan: Senin–Jumat, pukul 09.00–16.00 WIB, tidak melayani hari libur.
Sewa Kereta Luar Biasa (KLB):
Opsi ini memungkinkan penyewa untuk memiliki satu rangkaian kereta api khusus. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Hubungi Unit Pemasaran: Hubungi unit pemasaran angkutan penumpang di DAOP/Divre setempat.
- Surat Permohonan: Ajukan surat permohonan yang berisi informasi mengenai jumlah penumpang, rute perjalanan, dan jadwal yang diinginkan.
- Pengecekan Ketersediaan: KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian kereta dan menyusun penawaran tarif.
- Kesepakatan: Jika penawaran disetujui, akan dibuat Berita Acara Kesepakatan (BAK) dan pelanggan membayar DP.
- Waktu Pengajuan: Pengajuan KLB sebaiknya dilakukan minimal H-7 sebelum keberangkatan untuk persiapan yang optimal.
Kontak Layanan DAOP 1 Jakarta:
- Hari kerja: Senin–Jumat, pukul 09.00–16.00 WIB
- Telepon: 0857 7703 6682