Penipuan Modus Kencan Online: Pria di Bekasi Ditangkap Usai Gasak Motor Korban

Penipuan Modus Kencan Online: Pria di Bekasi Ditangkap Usai Gasak Motor Korban

Seorang pria berinisial K (27) berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota setelah dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus kencan online. Korban, seorang wanita berinisial SA (24) warga Bekasi Selatan, mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor yang digasak pelaku setelah keduanya bertemu di sebuah apartemen di Kota Bekasi pada Oktober 2024.

Kronologi kejadian bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui aplikasi Telegram. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, pelaku mengajak SA untuk bertemu di apartemen yang telah disewa. Setelah korban tertidur, pelaku diam-diam mengambil kunci motor korban dan melarikan diri. SA yang terbangun kemudian menyadari kehilangan motornya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota setelah upaya pencarian pribadi tidak membuahkan hasil.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif dilakukan oleh Satreskrim setelah menerima laporan tersebut. Tim berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di tempat kerjanya di Kota Bekasi. Dalam pemeriksaan, K mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga jauh di bawah harga pasaran, yakni hanya Rp 5 juta.

"Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kompol Binsar dalam keterangan persnya. "Kami masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan mengembangkan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku."

Polisi saat ini tengah berupaya untuk melacak keberadaan sepeda motor korban dan melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk mengembalikan aset tersebut kepada pemiliknya. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan pertemanan maupun perkenalan melalui aplikasi online, khususnya yang berujung pada pertemuan langsung. Diharapkan masyarakat lebih waspada dan teliti agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.

Berikut poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi Telegram.
  • Pertemuan terjadi di sebuah apartemen di Kota Bekasi.
  • Pelaku melarikan diri setelah korban tertidur.
  • Sepeda motor korban dijual pelaku melalui Facebook dengan harga Rp 5 juta.
  • Pelaku ditangkap pada 10 Maret 2025.
  • Polisi masih menyelidiki dan mengembangkan kasus ini.

Kasus ini menekankan pentingnya kewaspadaan dalam dunia digital dan perlunya langkah-langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan yang semakin canggih modusnya. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami hal serupa agar pelaku dapat segera diproses hukum.