Gelombang PHK Hantui Pekerja Indonesia, Serikat Buruh Tuntut Tindakan Pemerintah

Gelombang PHK Hantui Pekerja Indonesia, Serikat Buruh Tuntut Tindakan Pemerintah

Jakarta, Indonesia - Kekhawatiran akan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal semakin meningkat di berbagai sektor industri di Indonesia. Serikat pekerja mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata guna mengatasi krisis yang mengancam lapangan pekerjaan dan stabilitas ekonomi.

Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan dalam klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), mengindikasikan eskalasi PHK yang mengkhawatirkan. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat lonjakan klaim JKP pada tahun 2025 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Selama periode Januari hingga April 2025, tercatat total 52.850 klaim JKP, dengan rata-rata 13.210 klaim per bulan. Angka ini kontras tajam dengan rata-rata bulanan pada tahun 2022 (844 klaim), 2023 (4.478 klaim), dan 2024 (4.816 klaim).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga melaporkan angka PHK yang mencapai 26.454 orang hingga 20 Mei 2025, meningkat dibandingkan dengan 24.036 orang pada 23 Maret 2025. Situasi ini memicu reaksi keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), yang menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera bertindak.

Tuntutan Serikat Pekerja

Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta, KSPN menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah:

  • Penindakan Impor Ilegal: Memberantas praktik impor ilegal dan menghukum para pelaku yang terlibat.
  • Pengawasan Impor: Memperketat aturan impor untuk melindungi industri dalam negeri, termasuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
  • Antisipasi PHK: Mengambil langkah antisipatif untuk mencegah PHK massal dan melindungi hak-hak pekerja yang terkena PHK.
  • Perlindungan Industri dan Penciptaan Lapangan Kerja: Mewujudkan kebijakan perlindungan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.
  • Penegakan Hukum: Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor perdagangan dan industri.

Ketua Umum KSPN, Ristadi, memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk segera merespons tuntutan tersebut. Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, KSPN mengancam akan menghentikan aktivitas produksi di pabrik-pabrik.

Analisis dan Prospek

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, berpendapat bahwa gelombang PHK yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi dari kondisi ekonomi global dan domestik. Ia memprediksi bahwa PHK akan terus berlanjut di masa mendatang, terutama di industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, dan perkebunan.

Agus menyoroti bahwa regulasi yang rumit dan pungutan ilegal menghambat pertumbuhan industri dalam negeri. Akibatnya, produk Indonesia sulit bersaing di pasar ekspor dan hanya mengandalkan pasar domestik. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini dan melindungi lapangan pekerjaan di Indonesia.