Dua Tersangka Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon Resmi Ditahan
Tragedi longsor di area pertambangan batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menetapkan dan menahan dua orang yang diduga bertanggung jawab atas insiden yang merenggut nyawa belasan orang tersebut.
Kedua tersangka, Abdul Karim dan Ade Rahman, kini mendekam di sel tahanan. Abdul Karim merupakan pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang mengoperasikan tambang tersebut, sementara Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Penahanan keduanya dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polresta Cirebon.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua tersangka diduga kuat telah mengabaikan peringatan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon terkait aktivitas penambangan ilegal. Tambang tersebut diketahui beroperasi tanpa izin yang sah dan tanpa adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disetujui. Lebih lanjut, aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.
Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, menjelaskan bahwa Abdul Karim sebagai pemilik koperasi diduga memerintahkan Ade Rahman untuk terus menjalankan kegiatan penambangan, meskipun keduanya mengetahui bahwa aktivitas tersebut ilegal dan berbahaya. Tindakan ini dinilai sebagai kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa banyak orang.
Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Ketenagakerjaan
- Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Tragedi longsor Gunung Kuda ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan, serta perlunya penerapan standar K3 yang memadai untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.