PMI Terlantar di Jakarta: Korban Stroke, Diduga Jadi Sasaran Sindikat Penyalur Ilegal
Kisah pilu menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial SW, yang kini terbaring lemah di sebuah rumah sakit di Jakarta Timur. SW, yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, mengalami serangkaian kejadian malang yang membuatnya terlantar dan terpisah dari keluarganya.
SW mengalami dua kali serangan stroke saat bekerja di Malaysia. Kondisinya yang memprihatinkan mengharuskan dirinya dipulangkan ke Indonesia. Mirisnya, setibanya di tanah air, SW tidak didampingi oleh keluarga dan kondisinya semakin memburuk.
Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengunjungi SW di rumah sakit. Ia menyatakan bahwa kondisi SW menunjukkan perkembangan positif, dimana pasien sudah dapat membuka mata dan memberikan respons terhadap suara serta sentuhan. Dokter spesialis bedah saraf yang menangani SW juga mengonfirmasi peningkatan kesadaran pasien. Riwayat medis menunjukkan bahwa SW sebelumnya telah menjalani dua kali operasi di Malaysia.
Namun, misteri menyelimuti identitas dan keberadaan keluarga SW. Upaya penelusuran alamat yang tertera pada KTP-nya, yang tercatat di Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur, menemui jalan buntu. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa SW adalah korban sindikat penyalur tenaga kerja ilegal yang memalsukan dokumen identitas untuk memberangkatkannya ke luar negeri.
Karena tidak ada keluarga yang mendampingi, seluruh biaya perawatan SW ditanggung oleh negara melalui Kementerian P2MI. Pemerintah berjanji untuk memastikan penanganan medis yang profesional bagi SW. Kementerian P2MI juga akan terus memantau perkembangan kondisi SW serta PMI lainnya yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasus SW menjadi sorotan terkait masih maraknya pengiriman PMI secara non-prosedural. Menteri P2MI mengungkapkan bahwa jumlah PMI yang berangkat tanpa melalui prosedur resmi mencapai ratusan ribu orang, terutama ke Malaysia dan Arab Saudi. Kondisi ini membuat negara kesulitan memberikan perlindungan dan pemulangan jika terjadi masalah.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah menangguhkan penempatan PMI di sektor pekerja rumah tangga ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Selain itu, pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi repatriasi besar-besaran dari Malaysia, menyusul kebijakan deportasi bagi pekerja migran tanpa dokumen resmi.
Kasus yang menimpa SW menjadi pengingat akan kerentanan yang dihadapi oleh para pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang berangkat secara ilegal. Pemerintah terus berupaya untuk menekan praktik pengiriman PMI non-prosedural dan meningkatkan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.