Korlantas Polri Implementasikan BPKB Elektronik Mulai Maret 2025 untuk Kendaraan Baru
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah secara resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB mulai bulan Maret 2025. Penerapan sistem baru ini menandai era digitalisasi dalam pengelolaan dokumen kendaraan bermotor di Indonesia, dimulai dengan kendaraan-kendaraan baru.
Inisiatif peluncuran BPKB elektronik ini telah digagas sejak tahun 2022 dan kemudian dimatangkan melalui rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pada Februari 2025. Implementasi e-BPKB ini menjadi bukti komitmen Polri dalam meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Brigjen Pol Wibowo, Diregindent Korlantas Polri, menjelaskan bahwa e-BPKB tetap berbentuk fisik menyerupai buku, namun dengan dimensi yang lebih ringkas dibandingkan dengan BPKB konvensional. Ukuran e-BPKB adalah 13 cm x 9 cm, lebih kecil dari BPKB lama yang berukuran 17 cm x 12 cm. Perbedaan signifikan lainnya terletak pada penambahan chip RFID (Radio Frequency Identification) pada e-BPKB. Teknologi RFID ini memungkinkan identifikasi dan verifikasi data BPKB secara elektronik, sehingga meningkatkan keamanan dan mencegah pemalsuan.
Berikut perbedaan utama antara BPKB konvensional dan e-BPKB:
- Ukuran: e-BPKB lebih kecil (13 cm x 9 cm) dibandingkan BPKB lama (17 cm x 12 cm).
- Teknologi: e-BPKB dilengkapi chip RFID untuk identifikasi dan verifikasi elektronik, sementara BPKB lama tidak memiliki fitur ini.
Dengan pemberlakuan e-BPKB, setiap pembelian kendaraan baru mulai Maret 2025 akan disertai dengan dokumen kendaraan bermotor versi terbaru ini. Korlantas Polri telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh Direktorat Lalu Lintas di jajaran untuk memastikan kelancaran implementasi e-BPKB di seluruh wilayah Indonesia. Sistem e-BPKB ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pemilik kendaraan, petugas kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam proses administrasi dan pengawasan kendaraan bermotor.