Kabar Baik untuk ASN dan Pensiunan: Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini

Kabar gembira menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 mulai hari ini, 2 Juni 2025.

Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, merupakan wujud apresiasi negara atas dedikasi dan pengabdian para abdi negara dalam menjalankan roda pemerintahan dan melayani masyarakat.

PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyaluran dana pensiun, telah menyatakan kesiapannya untuk membayarkan gaji ke-13 kepada para pensiunan dan penerima pensiun PNS. Proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari para penerima. Hal ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pencairan, sehingga para pensiunan dapat segera menikmati manfaat dari kebijakan ini.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan iuran apapun, kecuali pajak penghasilan yang akan ditanggung oleh pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para penerima gaji ke-13 menerima hak mereka secara penuh.

Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN dan pensiunan akan bervariasi, tergantung pada beberapa faktor, seperti golongan, jabatan, dan masa kerja. Berikut adalah komponen-komponen yang termasuk dalam perhitungan gaji ke-13:

  • ASN (Sumber APBN): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
  • ASN (Sumber APBD): Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
  • Pensiunan: Gaji pokok pensiun (berdasarkan golongan terakhir), tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

Rincian Gaji Pokok

Gaji Pokok PNS (PP Nomor 5 Tahun 2024):

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Gaji Pokok Pensiunan (PP Nomor 8 Tahun 2024):

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat memotivasi para ASN dan pensiunan untuk terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.