Polisi Ringkus 24 Anggota Geng Motor Terkait Serangkaian Aksi Teror di Makassar

Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar berhasil membekuk 24 anggota kelompok bermotor yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi teror yang meresahkan warga Kota Makassar. Penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan di Jalan Skarda, Kecamatan Rappocini, pada dini hari Minggu (1/6/2025).

Para pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai rentang usia, mulai dari remaja hingga dewasa. Beberapa di antaranya adalah PA (15), FA (18), FI (20), FD (17), MR (16), MA (17), AW (16), RL (15), HA (16), MF (21), IF (23), RL (18), MN (17), MS (24), AR (17), MD (14), AD (17), FI (19), MA (17), MM (17), SM (15), dan MDM (18). Selain itu, dua wanita berinisial PU (20) dan TA (16) juga turut diamankan karena keterlibatan mereka dalam aksi-aksi kelompok tersebut.

Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, mengungkapkan bahwa kelompok ini kerap melakukan penyerangan terhadap permukiman warga dan bahkan tempat ibadah. Tindakan mereka ini diduga terkait dengan serangkaian aksi penyerangan dan tawuran antar kelompok motor yang sempat viral di media sosial. "Kami telah mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan dan tawuran antar kelompok motor yang terjadi di beberapa lokasi," ujar Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolsek Rappocini.

Motif utama dari aksi teror ini adalah untuk menguji kekuatan antar kelompok motor. Mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor, menyerang pengendara lain, dan membuat keributan di tengah masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti katana dan anak panah.

Modus operandi yang digunakan oleh kelompok ini tergolong unik. Mereka menyewa sebuah mobil khusus untuk menyimpan senjata tajam. Mobil ini dikendarai oleh dua wanita yang bertugas untuk mengelabui petugas kepolisian. "Kami menemukan satu unit mobil yang digunakan oleh para tersangka untuk menyembunyikan senjata tajam," jelas Arya.

Salah satu aksi teror terakhir yang dilakukan oleh kelompok ini terjadi di Jalan Gunung Lompobattang, Kecamatan Ujung Pandang. Mereka menyerang warga yang sedang berkumpul di depan sebuah tempat ibadah, aksi yang kemudian direkam dan disebarkan di media sosial.

Saat ini, seluruh anggota kelompok motor yang telah ditangkap sedang menjalani proses hukum. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.