Rumah Subsidi Bakal Lebih Ringkas, Pemerintah Jamin Kualitas Terjaga
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempersiapkan perubahan regulasi yang signifikan terkait program rumah subsidi. Langkah ini diambil untuk menyediakan opsi hunian yang lebih kecil dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Meski ukuran rumah subsidi akan diperkecil, Kementerian PKP menegaskan bahwa kualitas bangunan akan tetap menjadi prioritas utama. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan bahwa pemerintah akan memastikan rumah subsidi tetap memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Rumah bukan hanya sekadar tempat berteduh, tetapi juga fondasi bagi kehidupan yang sehat, produktif, dan berkeadilan," ujar Sri Haryati.
Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Dengan luas tanah dan bangunan yang lebih kecil, diharapkan harga rumah subsidi dapat ditekan sehingga lebih banyak masyarakat yang mampu membelinya. Selain itu, rumah subsidi minimalis juga memungkinkan pembangunan hunian yang lebih dekat dengan pusat kota. Hal ini akan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari dan mengurangi biaya transportasi.
"Kami ingin memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat. Rumah subsidi yang lebih minimalis akan membuka peluang baru, baik dari segi harga maupun lokasi yang lebih strategis," tambahnya.
Perubahan regulasi ini merupakan respons terhadap tingginya angka backlog kepemilikan rumah yang mencapai 9,9 juta unit. Sebagian besar backlog tersebut, yaitu sekitar 80 persen, terjadi di wilayah perkotaan. Oleh karena itu, inovasi desain rumah dianggap sebagai solusi untuk memperluas jangkauan program perumahan subsidi, terutama mengingat keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di perkotaan.
Sri Haryati juga mengungkapkan bahwa kuota rumah subsidi untuk tahun 2025 mencapai 350.000 unit. Dengan adanya rumah subsidi minimalis, diharapkan program ini dapat menjangkau lebih banyak MBR, khususnya di kawasan padat perkotaan. Konsep rumah subsidi minimalis juga memungkinkan penerapan kawasan campuran (mixed-use). Artinya, rumah subsidi dapat dibangun bersama dengan rumah komersial dalam satu kawasan terpadu, sehingga fasilitas sosial dan umum dapat digunakan secara bersama oleh seluruh penghuni.
Sebelumnya, pemerintah telah berencana untuk menurunkan batas minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Semula, luas rumah subsidi adalah 21-36 meter persegi, namun akan diubah menjadi 18-36 meter persegi. Sementara itu, luas tanah akan diubah dari 60-200 meter persegi menjadi 25-200 meter persegi. Rencana ini tertuang dalam draf aturan terbaru Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Lahan, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.