Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar di Singapura Akhir Juni Mendatang

Kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Paulus Tannos memasuki babak baru. Pemerintah Indonesia terus berupaya membawa pulang buronan yang telah menjadi tersangka sejak tahun 2021 tersebut.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan bahwa sidang committal hearing atau sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos akan dilaksanakan di Singapura pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. Paulus Tannos sendiri saat ini masih berada dalam penahanan di Singapura.

Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura pada tanggal 20 Februari 2025. Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 23 April 2025, pemerintah Indonesia menyerahkan dokumen tambahan yang berisi informasi lebih rinci terkait kasus yang menjerat Paulus Tannos kepada otoritas Singapura. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara.

Proses hukum terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura masih terus berjalan. Menurut keterangan Dirjen AHU Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, Paulus Tannos saat ini tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Namun, Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk menolak permohonan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk memastikan Paulus Tannos tetap berada dalam tahanan selama proses ekstradisi berlangsung.

Penangkapan Paulus Tannos di Singapura pada Januari 2025 merupakan hasil kerjasama antara pemerintah Indonesia dan otoritas Singapura. Penangkapan ini menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam kasus e-KTP yang telah merugikan negara dalam jumlah besar. Dengan digelarnya sidang ekstradisi, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan Paulus Tannos dapat segera diadili di Indonesia.

Rangkuman poin penting:

  • Sidang committal hearing ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025 di Singapura.
  • Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi sejak 20 Februari 2025 dan melengkapi dokumen pada 23 April 2025.
  • Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan, yang ditentang oleh AGC Singapura atas permintaan Indonesia.
  • Paulus Tannos merupakan buron KPK sejak 2021 dan ditangkap di Singapura pada Januari 2025.