Pengedar Obat Aborsi untuk Perawat ASN di Makassar Diciduk Polisi
Penyelidikan mendalam terhadap praktik aborsi ilegal yang melibatkan seorang perawat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial SA (44) di Makassar, Sulawesi Selatan, terus membuahkan hasil. Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap seorang wanita berinisial HT (56) yang diduga kuat sebagai pemasok obat-obatan terlarang yang digunakan dalam praktik tersebut.
Penangkapan HT dilakukan di sebuah lokasi persembunyian di Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada hari Rabu, 28 Mei 2025. Ipda Dendi Eriyan, dari Resmob Polda Sulsel, menjelaskan bahwa HT berperan penting dalam menyediakan obat-obatan yang digunakan SA untuk melakukan aborsi ilegal. HT diketahui pernah memiliki apotek di Makassar, yang memungkinkannya untuk mendapatkan akses ke berbagai jenis obat-obatan.
"Dulu dia yang punya salah satu apotek di Makassar. Jadi, dia gunakan jaringannya itu untuk mengambil obat-obatan lalu dijual kembali," ungkap Ipda Dendi.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SA telah menjalankan praktik aborsi ilegal ini sejak tahun 2015. SA memilih hotel sebagai lokasi aborsi dan mematok tarif antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta untuk setiap tindakan. Saat ini, polisi telah mengamankan lima tersangka terkait kasus aborsi ilegal ini dan mereka ditahan di Mapolda Sulsel. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui total jumlah aborsi yang telah dilakukan SA, mengingat jangka waktu praktik ilegal yang cukup lama.