Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025: Ini Rincian Komponennya

Pemerintah mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan, akan dimulai pada tanggal 2 Juni 2025. Kepastian ini disambut gembira oleh jutaan penerima di seluruh Indonesia.

Ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari APBN. Pasal 15 PMK tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun, juga telah mengonfirmasi bahwa penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dimulai pada tanggal yang sama, yaitu 2 Juni 2025. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis, tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari para pensiunan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses pencairan, sehingga para pensiunan dapat segera menikmati manfaat dari gaji ke-13 ini. Henra juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran apapun, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, perlu diperhatikan bahwa gaji ke-13 tetap akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan ini.

Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan negara atas dedikasi dan kontribusi para ASN dan pensiunan dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan melayani masyarakat. Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para ASN dan pensiunan, serta memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.

Komponen Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meliputi beberapa unsur, yaitu:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Sementara itu, untuk ASN yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13 yang dibayarkan oleh pemerintah daerah. Sebagai gantinya, pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Besaran TPP yang diberikan maksimal sebesar satu bulan penghasilan.

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mana besarannya berbeda-beda berdasarkan golongan dan masa kerja. Rinciannya sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200

Gaji ke-13 Pensiunan

Untuk pensiunan, besaran gaji pokok diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dan disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir sebelum pensiun, yaitu:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.014.900
  • Golongan II: Rp 1.560.800 - Rp 2.865.000
  • Golongan III: Rp 1.560.800 - Rp 3.597.800
  • Golongan IV: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan PNS berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Jumlah ini belum termasuk komponen tambahan lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.