Arab Saudi Umumkan Regulasi Baru Visa Umrah: Furoda Ditiadakan, Pengetatan Izin Hotel

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan serangkaian aturan baru terkait penerbitan visa umrah, termasuk peniadaan visa furoda untuk musim haji tahun ini. Kebijakan ini dikonfirmasi oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia, menyusul penutupan proses pembuatan visa haji. Firman M Nur, Ketua Umum DPP AMPHURI, membenarkan informasi tersebut.

Selain peniadaan visa furoda, Saudi juga memberlakukan ketentuan baru terkait penerbitan visa umrah yang mulai berlaku pada 14 Zulhijah 1446 H. Jemaah umrah sendiri baru diperkenankan memasuki wilayah Arab Saudi mulai 15 Zulhijah. Kabid Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama untuk penerbitan visa umrah adalah hotel yang dipesan harus memiliki izin resmi atau tasreh dari otoritas Saudi, seperti Difa' Madani (Pertahanan Sipil) dan Kementerian Pariwisata. Ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan bagi para jemaah umrah.

Persyaratan Detail Penerbitan Visa Umrah

Ahmad Barakwan menambahkan bahwa hotel yang dipesan harus sesuai dengan program perjalanan jemaah, baik dari sisi jumlah malam menginap maupun lokasi hotel. Hal ini memastikan bahwa jemaah mendapatkan akomodasi yang sesuai dengan paket umrah yang mereka pilih. Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan eksternal atau wholesaler, pihak hotel wajib menyetujui pemesanan tersebut melalui platform Nusuk, yang merupakan sistem resmi milik pemerintah Arab Saudi untuk memantau dan mengelola layanan umrah.

Berikut adalah poin-poin utama dari aturan terbaru penerbitan visa umrah berdasarkan informasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan AMPHURI:

  • Izin Hotel: Hotel yang dipesan harus memiliki izin yang sah dan aktif dari Kementerian Pariwisata Kerajaan Arab Saudi.
  • Kesesuaian Program: Program perjalanan umrah harus sesuai dengan pemesanan hotel, termasuk jumlah malam dan lokasi.
  • Persetujuan Nusuk: Jika pemesanan dilakukan melalui wholesaler atau langsung ke hotel, pemesanan harus disetujui oleh pihak hotel melalui platform Nusuk.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penyelenggara umrah dapat mematuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses penerbitan visa dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.