Ketua YLKI Gorontalo Diciduk Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika
Pihak kepolisian Resor Gorontalo mengamankan seorang pria berinisial HP, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Gorontalo, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat berbagai kalangan masyarakat.
Penangkapan HP dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo di sebuah perumahan yang terletak di Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, pada hari Rabu, 28 Juni lalu. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu. Saat ini, HP masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Gorontalo untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi belum memberikan keterangan detail terkait kronologis penangkapan dan peran HP dalam jaringan narkoba, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.
Iptu Wawan Suryawan, Kasi Humas Polres Gorontalo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, kami telah mengamankan seorang pria terkait dugaan kasus narkoba," ujarnya. Selain sabu, polisi juga menyita sebuah telepon seluler milik HP yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Menanggapi penangkapan ini, Agus Flores, pendiri YLKI Provinsi Gorontalo, membenarkan bahwa HP adalah Ketua Umum YLKI Gorontalo. Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas. Agus juga menyatakan komitmennya untuk menjaga nama baik organisasi dan memastikan YLKI Gorontalo tidak terlibat dalam kegiatan ilegal apapun.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi organisasi konsumen di Gorontalo dan menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan internal serta rekrutmen anggota. Pihak kepolisian berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin melibatkan HP.