Tragedi Banyuwangi: Pemuda Tewas Ditikam Usai Komentar di Live TikTok, Diduga Pelaku dalam Pengaruh Alkohol
Banyuwangi digegerkan dengan kasus pembunuhan yang dipicu oleh komentar di sebuah live TikTok. Kuncoro Dedi S (22), warga Pesanggaran, Banyuwangi, diduga menjadi pelaku penikaman terhadap Wiryadianto (20), yang berujung pada kematian korban.
Insiden tragis ini bermula dari komentar Wiryadianto di live TikTok milik SW, kekasih Dedi. Tersinggung dengan komentar tersebut, Dedi kemudian meminta Wiryadianto untuk datang ke rumah SW pada Sabtu (31/5) malam, dengan maksud untuk mengklarifikasi permasalahan. Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada pertikaian fisik. Dedi, tanpa basa-basi, menendang Wiryadianto dan kemudian menusuk dada korban dengan senjata tajam.
"Pelaku melakukan penganiayaan. Korban sempat mencoba melarikan diri dalam kondisi terluka parah, dengan luka terbuka di dada sebelah kiri," ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, pada Minggu (1/6/2025).
Polisi menduga bahwa saat melakukan penikaman, Dedi berada di bawah pengaruh minuman keras. Kompol Yogi menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut. "Kami masih menyelidiki apakah ada pengaruh alkohol atau informasi terkait aktivitas pesta miras di lokasi tersebut," ujarnya.
Warga sekitar, Eka Adi Suharyanto, membenarkan bahwa lokasi kejadian kerap dijadikan tempat pesta miras oleh sejumlah pemuda dari luar desa. "Setiap jam 10 malam saya lewat sini, sering dijadikan tempat minum-minum," kata Eka.
Eka juga mengungkapkan bahwa sudah dua kali terjadi kasus kematian akibat mabuk di lokasi tersebut. "Sudah 2 kali juga ada yang mati habis mabuk di sini, naik motor kondisi mabuk ngebut nyemplung parit situ paginya ditemukan meninggal," imbuhnya.
Eka menyayangkan minimnya penerangan di jalan utama tersebut, yang menurutnya menjadi faktor pemicu terjadinya kejahatan dan kecelakaan. "Jalannya gelap padahal ini jalan tembusan, kalau terang orang mau berbuat kejahatan itu mikir," keluhnya.
Akibat perbuatannya, Dedi akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.