Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap, Terungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
Direktur Persiba Balikpapan Ditangkap, Terungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Dalam Lapas
Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba skala besar. Penangkapan ini mengungkap sebuah skema operasi yang terorganisir, dimana Catur diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar, sementara para eksekutornya berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur. Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Catur merupakan aktor kunci dalam jaringan ini, terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) milik Hendra Sabarudin yang telah divonis sebelumnya.
Modus operandi yang digunakan cukup kompleks. Catur diduga menunjuk seorang narapidana berinisial E sebagai pengendali utama di dalam Lapas. Narapidana E ini kemudian memiliki beberapa anak buah dengan tugas yang berbeda-beda. Salah satunya, narapidana lain dengan inisial E yang bertugas sebagai bendahara, mengelola keuangan hasil kejahatan. Uang yang terkumpul kemudian disalurkan kepada seseorang berinisial D, yang selanjutnya meneruskan aliran dana tersebut kepada dua orang lainnya berinisial K dan R. Mukti menjelaskan bahwa rekening K dan R berada di bawah kendali Catur. Penyidik saat ini tengah menelusuri alur transaksi keuangan tersebut secara lebih detail untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Yang mengejutkan, meski operasinya melibatkan narapidana dan berlokasi di dalam Lapas, tidak ditemukan indikasi keterlibatan petugas lapas dalam jaringan ini. Bareskrim bahkan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) 2A Balikpapan, berkolaborasi dengan Direktorat 4 Bareskrim dan Polda Kaltim. Hal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba, termasuk kerjasama antar institusi penegak hukum.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 69 gram sabu. Jumlah ini jauh lebih sedikit dari perkiraan awal yang mencapai 3 kilogram. Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar barang haram tersebut telah beredar di masyarakat. Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan jumlah total sabu yang diedarkan dan lama waktu operasional jaringan ini.
Selain Catur, delapan tersangka lain juga telah ditahan. Proses hukum akan berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan menjerat semua pihak yang terlibat. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang ancaman peredaran narkoba yang terorganisir, dan betapa pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memberantasnya secara efektif. Keberhasilan pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa penegak hukum serius dalam memberantas kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh dan kekuasaan.
- Tersangka Utama: Catur Adi (Direktur Persiba Balikpapan)
- Modus Operandi: Pengendalian jaringan narkoba dari dalam Lapas melalui narapidana
- Barang Bukti: 69 gram sabu (dari perkiraan awal 3 kg)
- Keterlibatan Petugas Lapas: Tidak ditemukan indikasi keterlibatan
- Kerjasama Penegak Hukum: Terjalin kerjasama antara Bareskrim, Polda Kaltim, dan Kalapas 2A Balikpapan