Aksi Pencurian Gelang Emas Motif Syifa Hadju Berujung Penahanan Wanita di Garut

Aparat kepolisian berhasil membekuk seorang wanita berinisial TG (44) atas dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas di sebuah toko di Pasar Cibatu, Garut. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

Kejadian bermula ketika TG menyambangi toko emas tersebut pada Senin (26/5) siang, sekitar pukul 12.45 WIB. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, TG melancarkan aksinya saat karyawan toko sedang lengah. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan kelengahan penjual untuk mengambil perhiasan incarannya.

"Pelaku berpura-pura hendak membeli. Saat pelayan toko lengah, pelaku mengambil dua perhiasan emas," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

Adapun perhiasan yang berhasil digasak oleh TG adalah:

  • Gelang emas bermotif Syifa Hadju seberat 8,5 gram
  • Kalung emas bermotif Nuri seberat 5 gram

Akibat kejadian ini, pemilik toko mengalami kerugian mencapai Rp 8,8 juta. Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian dari Polsek Cibatu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.

Tim gabungan dari Tim Sancang dan Unit Reskrim Polsek Cibatu kemudian melakukan penangkapan terhadap TG di kediamannya yang berlokasi di wilayah Katapang, Kabupaten Bandung, pada Kamis (29/5) malam. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditahan di Mapolres Garut," terang Joko.

Dalam pemeriksaan, TG mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual kedua perhiasan hasil curiannya dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga mendalami informasi bahwa TG diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pencurian
  • Nota pembelian perhiasan dari toko emas

Saat ini, TG mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman penjara sesuai dengan pasal yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.