DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Calon Jemaah Haji Furoda yang Gagal Berangkat Akibat Masalah Visa

Kegagalan sejumlah calon jemaah haji furoda untuk berangkat ke Tanah Suci akibat masalah visa telah memicu reaksi dari anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania. Ia mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan nasib para calon jemaah tersebut dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.

Menurut Dini, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin dan melindungi hak ibadah warganya, termasuk mereka yang memilih jalur haji furoda. Ia menekankan bahwa masalah ini bukan sekadar soal visa, tetapi juga menyangkut amanah dan perlindungan terhadap hak umat untuk beribadah.

"Kejadian ini menyentuh nurani kita. Jemaah sudah menyiapkan diri secara lahir dan batin untuk beribadah ke Tanah Suci, namun harapan mereka pupus di saat-saat terakhir," ujarnya.

Politisi dari Partai Nasdem ini mengakui bahwa kasus seperti ini jarang terjadi, namun dampaknya sangat serius dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah. Ia berharap pemerintah dapat memperbaiki tata kelola haji furoda agar lebih transparan dan akuntabel. Dini menekankan pentingnya pengelolaan skema haji non-kuota yang transparan dan akuntabel, mengingat hal ini menyangkut ibadah umat dan citra negara.

Sebagai bentuk perhatian, Dini berencana menemui langsung para calon jemaah haji furoda yang gagal berangkat untuk mendengarkan keluhan mereka dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

"Saya ingin memastikan bahwa para jemaah tidak menjadi korban dua kali, gagal berangkat dan kehilangan haknya. Karena itu, saya akan hadir langsung di tengah mereka," tegasnya.

Selain itu, Dini juga mengusulkan agar Komisi VIII DPR RI segera memanggil Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi mengenai masalah ini. Ia juga mendorong penegakan hukum terhadap pihak penyelenggara yang diduga melakukan kelalaian atau penyimpangan prosedur.

"DPR RI, melalui Komisi VIII, juga akan memanggil Kementerian Agama dan otoritas terkait untuk meminta penjelasan resmi serta mendesak penegakan hukum terhadap pihak penyelenggara yang diduga lalai atau menyalahi prosedur," pungkasnya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa harapan calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda terancam gagal karena Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Proses pemvisaan haji juga telah ditutup.

"Saya sudah mendapat konfirmasi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bahwa proses pemvisaan sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS)," kata Hilman Latief.

Haji furoda merupakan jalur haji non-kuota, sehingga jumlah jemaah yang berangkat setiap tahunnya tidak pasti. Keberangkatan jemaah baru bisa dipastikan setelah visa dan tiket pesawat diterbitkan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa penerbitan visa haji furoda sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi, bukan Pemerintah Indonesia. Kemenag terus berupaya berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar visa haji furoda dapat diterbitkan.

"Itu kan di luar kewenangan kami," kata Nasaruddin.