Polri Gencarkan Sosialisasi Kendaraan ODOL, Imbau Pemilik Segera Lakukan Normalisasi

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) memulai program sosialisasi intensif mengenai penertiban kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL). Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Agus Suryonugroho, menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam keterangan persnya, Irjen Pol Agus menjelaskan bahwa selama periode sosialisasi ini, pihaknya tidak akan melakukan tindakan penegakan hukum berupa penilangan. Fokus utama adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pemilik kendaraan dan pelaku usaha transportasi mengenai dampak negatif dari pelanggaran ODOL. Ia berharap, masa sosialisasi selama 30 hari ke depan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan normalisasi kendaraan mereka yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

"Kami mengimbau para pemilik kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan ODOL untuk segera melakukan normalisasi. Hal ini penting demi terciptanya keselamatan dan ketertiban di jalan raya," ujar Irjen Pol Agus.

Selama masa sosialisasi, Korlantas Polri juga akan melakukan pemutakhiran data kendaraan yang berpotensi melanggar ketentuan ODOL. Data ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah penertiban yang lebih efektif di masa mendatang. Irjen Pol Agus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha di bidang transportasi, untuk berpartisipasi aktif dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.

"Penertiban kendaraan ODOL bukan hanya tugas aparat kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama. Dengan mematuhi aturan yang ada, kita dapat meminimalisir risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih kondusif," tegasnya.

Komitmen Korlantas Polri dalam menertibkan kendaraan ODOL didasari oleh data dan fakta yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut. Irjen Pol Agus mengungkapkan, berdasarkan data yang ada, setiap tahunnya terdapat puluhan ribu korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan dan dimensi berlebih.

"Angka ini sangat memprihatinkan dan menjadi alarm bagi kita semua. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penertiban kendaraan ODOL secara berkelanjutan," tandas Irjen Pol Agus.

Upaya penertiban ODOL ini juga merupakan bagian dari program nasional untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari pelanggaran ODOL (zero ODOL). Program ini tidak hanya melibatkan penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Berikut adalah poin-poin penting dalam program sosialisasi penertiban kendaraan ODOL:

  • Sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari.
  • Tidak ada penindakan hukum selama masa sosialisasi.
  • Pemilik kendaraan diimbau untuk segera melakukan normalisasi.
  • Korlantas Polri akan melakukan pembaruan data kendaraan yang terindikasi melanggar.
  • Masyarakat diajak berpartisipasi aktif dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman.

Irjen Pol Agus berharap, melalui upaya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat, dan angka kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran ODOL dapat ditekan semaksimal mungkin.