Korlantas Polri Intensifkan Sosialisasi Penertiban Kendaraan Overdimensi dan Overload Mulai Juni 2025
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memulai tahapan sosialisasi intensif terkait penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan (overdimensi dan overload) pada 1 Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mewujudkan Indonesia Zero ODOL (Over Dimension Over Loading).
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri, menyampaikan bahwa sosialisasi ini akan berlangsung selama 30 hari ke depan dan menyasar berbagai pihak terkait, termasuk pemilik kendaraan, pengusaha transportasi, dan masyarakat umum. Fokus utama sosialisasi adalah meningkatkan kesadaran akan bahaya dan konsekuensi dari pelanggaran terkait dimensi dan muatan kendaraan.
Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri akan berkoordinasi dengan seluruh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) di tingkat daerah untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran overdimensi. Data intelijen lalu lintas ini mencakup informasi detail mengenai pemilik kendaraan dan identifikasi kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi yang telah ditetapkan. Data yang terkumpul akan diteruskan kepada Kementerian Perhubungan sebagai dasar untuk pengawasan lebih lanjut.
Kementerian Perhubungan akan memanfaatkan data tersebut untuk melakukan pengawasan khusus terhadap kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran, terutama saat proses uji KIR (uji berkala kendaraan bermotor). Selain itu, data juga akan dikirimkan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) asal kendaraan untuk pengawasan ekstra saat pemilik melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penindakan tegas terhadap kendaraan overdimensi dan overload menjadi prioritas utama Korlantas Polri di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Agus Suryonugroho. Hal ini didasari oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut. Berdasarkan data yang ada, sekitar 26 ribu orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan dan dimensi yang melebihi batas.
"Ketika kita bicara kecelakaan lalu lintas, banyak korban-korban meninggal di jalan diakibatkan salah satunya adalah overdimensi overload hampir setiap tahun orang meninggal dunia itu 26 ribu Pak," kata Irjen Agus.
Upaya penertiban kendaraan overdimensi dan overload ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan teratur. Korlantas Polri mengimbau seluruh pihak terkait untuk mendukung program ini dan mematuhi peraturan yang berlaku.