Travel Haji Tetap Bertanggung Jawab Penuh atas Kerugian Jemaah Furoda Akibat Gagal Visa

Gelombang kekecewaan melanda ribuan calon jemaah haji furoda setelah Kerajaan Arab Saudi menghentikan penerbitan visa. Kendati demikian, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menegaskan bahwa para penyelenggara perjalanan haji (travel) tetap memiliki tanggung jawab penuh untuk mengembalikan dana jemaah yang gagal berangkat, meskipun penyebabnya adalah kebijakan penutupan visa dari otoritas Arab Saudi.

Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaki Zakariya Anshari, menjelaskan bahwa sebagian besar penyelenggara haji furoda profesional telah mengantisipasi risiko ini dengan memasukkan klausul pengembalian dana penuh dalam perjanjian (Memorandum of Understanding/MOU) dengan jemaah. “Contohnya di Khazzanah Tours, travel saya sendiri, selalu ada MOU untuk pendaftar furoda. Klausulnya jelas, jika terjadi kegagalan, uang kembali 100 persen. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada jemaah,” ujarnya.

Zaki mengakui bahwa meskipun ada klausul pengembalian dana, penyelenggara haji tetap berpotensi mengalami kerugian akibat masalah visa ini. Kerugian tersebut bervariasi, tergantung pada strategi pengelolaan program haji furoda yang diterapkan masing-masing penyelenggara.

Strategi dan Risiko Penyelenggara Haji Furoda

  • Pembayaran di Awal: Beberapa penyelenggara, dengan keyakinan tinggi visa akan terbit, telah melakukan pembayaran penuh atau deposit untuk tiket pesawat dan hotel. Dalam situasi visa ditolak, mereka menghadapi risiko kerugian signifikan karena tiket dan hotel umumnya tidak dapat dikembalikan (hangus).

  • Mengandalkan Pihak Ketiga: Penyelenggara kecil yang membeli paket dari pihak ketiga tanpa pengalaman dan perhitungan yang matang juga rentan terhadap kerugian besar. Jika pihak ketiga tidak bertanggung jawab, kerugian bisa mencapai ratusan juta rupiah per jemaah.

  • Prinsip Kehati-hatian: Sebagian penyelenggara menerapkan prinsip kehati-hatian dengan tidak melakukan pembayaran tiket dan hotel sebelum visa diterbitkan. Strategi ini memungkinkan pengembalian dana penuh kepada jemaah jika visa tidak keluar.

Zaki menekankan bahwa kegagalan pemberangkatan jemaah furoda tidak hanya terjadi pada anggota Amphuri, tetapi juga pada penyelenggara yang tergabung dalam asosiasi lain. Amphuri akan segera mengeluarkan surat edaran kepada anggotanya untuk mengumpulkan data terkait jumlah jemaah yang batal berangkat dan perkiraan kerugian yang dialami.

Keputusan Kerajaan Arab Saudi untuk tidak mengeluarkan visa haji furoda tahun ini, yang dikonfirmasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 26 Mei 2025, telah memupus harapan banyak calon jemaah. Haji furoda sendiri merupakan jalur non-kuota, yang berarti keberangkatan jemaah sangat bergantung pada ketersediaan visa dan tiket pesawat.