Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Dipastikan Juni 2025

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada tahun 2025. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara dan penerima pensiun yang menantikan tambahan penghasilan tersebut.

Dipastikan cair pada tanggal 2 Juni 2025, gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. PT Taspen (Persero), sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN, telah mengonfirmasi tanggal tersebut. Pembayaran akan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan verifikasi ulang atau proses administratif tambahan bagi para pensiunan.

Besaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Perlu diingat bahwa pensiun pokok telah mengalami kenaikan 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Pembayaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang berlaku.

Presiden Prabowo Subianto juga telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN aktif pada bulan Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh presiden di Istana Merdeka. Gaji ke-13 bagi ASN aktif meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen, dan nominal ini masih berlaku hingga saat ini. Struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG) juga masih merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Bagi ASN di daerah, skema pencairan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Pemerintah berharap dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan ASN serta pensiunan di seluruh Indonesia.

Komponen Gaji ke-13 ASN Aktif:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (100%)

Komponen Gaji ke-13 Pensiunan:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan