Tragedi Longsor Gunung Kuda: Pemilik Koperasi dan Kepala Teknik Tambang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Longsor Maut Tambang Gunung Kuda, Cirebon

Kepolisian Resor Kota Cirebon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait tragedi longsor di area pertambangan batu alam Gunung Kuda, yang terletak di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam terkait insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa beberapa pekerja tambang.

Kombes Pol. Sumarni, Kepala Polresta Cirebon, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yang terdiri dari pemilik koperasi pesantren Al-Azariyah selaku pihak pengelola dan kepala teknik tambang, diduga melakukan kelalaian dalam operasional tambang. Meskipun pihak pengelola mengklaim memiliki dokumen perizinan yang lengkap, namun praktik penambangan yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan mengabaikan aspek keselamatan kerja.

"Berdasarkan keterangan dari para ahli yang kami koordinasikan, ditemukan bahwa SOP dan metode penambangan yang diterapkan tidak tepat," ujar Kombes Sumarni.

Lebih lanjut, Sumarni menjelaskan bahwa pemilik tambang diduga tidak menjalankan praktik penambangan sesuai dengan teknik dan metode yang benar, serta lalai dalam memperhatikan keselamatan para pekerja. Dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, terungkap adanya sejumlah pelanggaran prosedur penambangan yang berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.

"Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap para saksi, kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dua pihak sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik koperasi pesantren Al-Azariyah dan kepala teknik tambang yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan," imbuhnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kami telah menemukan unsur pidana yang kuat dalam kasus ini. Proses pemeriksaan masih terus berjalan intensif, dan kami telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.

Daftar Pelanggaran yang Ditemukan:

  • Tidak menerapkan SOP teknik penambangan yang benar.
  • Mengabaikan aspek keselamatan pekerja.
  • Pelanggaran prosedur penambangan.