Pemprov Jabar Akan Tindak Tegas Praktik Titipan dalam Penerimaan Siswa Baru 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil sikap tegas dalam menghadapi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan dengan jelas bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik titipan siswa dalam proses penerimaan tersebut. Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik tidak adil yang seringkali mencoreng proses penerimaan siswa baru.

Dalam sambutannya di Universitas Pasundan (Unpas), Dedi Mulyadi, yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menekankan pentingnya menjaga integritas SPMB. Ia memperingatkan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik memasukkan siswa titipan. "Kepala sekolah yang takut karena titipan memasukkan orang yang tidak berhak, maka saya akan berikan sanksi!" tegasnya.

KDM memahami bahwa praktik titipan seringkali muncul karena adanya keinginan orang tua untuk memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka. Namun, ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, Pemprov Jabar berupaya mencari solusi untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan adalah menjalin kerjasama dengan sekolah-sekolah swasta. Pemprov Jabar sedang menghitung anggaran yang dibutuhkan untuk menanggung biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu di sekolah swasta. KDM menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak-anak di Jawa Barat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

"Di sekolah negeri sudah dibebaskan dari biaya. Di sekolah swasta, SMA swasta kita ingin untuk rakyat miskinnya digratiskan, ini orientasinya," ungkap KDM. Ia menambahkan bahwa berdasarkan analisisnya, justru siswa dari keluarga kurang mampu yang lebih banyak bersekolah di sekolah swasta, sementara siswa dari keluarga mampu cenderung lebih mudah masuk ke sekolah negeri.

Kebijakan terkait SPMB sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini menekankan bahwa sekolah negeri hanya boleh menerima siswa sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi.

Skema pelimpahan siswa ke sekolah swasta ini telah diterapkan di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Kota Denpasar, Kota Tangerang Selatan, Kota Surakarta, dan Kota Semarang. Mendikdasmen Abdul Mu'ti berharap praktik baik ini dapat direplikasi oleh daerah lain, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan finansial masing-masing daerah.

Mu'ti juga menegaskan bahwa secara regulasi, SPMB telah siap untuk digelar. Ia berharap tidak ada kendala dalam pelaksanaannya di tahun 2025.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan terkait SPMB 2025 di Jawa Barat:

  • Tidak ada toleransi terhadap praktik titipan siswa. Sanksi tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat.
  • Pemprov Jabar berupaya mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri dengan menjalin kerjasama dengan sekolah swasta.
  • Siswa dari keluarga kurang mampu akan difasilitasi untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
  • SPMB 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025.