Enam Oknum Polisi Makassar Diduga Aniaya dan Peras Warga di Luar Jam Dinas

Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencoreng citra institusi Polri. Enam personel Satuan Sabhara Polrestabes Makassar kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana yang mereka lakukan terhadap seorang warga sipil bernama Yusuf Saputra (20).

Peristiwa bermula pada Selasa (27/5/2025) malam, ketika Yusuf tengah berada di sebuah lapangan dekat kediamannya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Menurut keterangan korban, tiba-tiba datang sekelompok orang yang kemudian diketahui sebagai oknum polisi yang langsung bertindak represif. Mereka menodongkan senjata api ke kepala Yusuf dan melakukan pemukulan.

Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Yusuf Saputra dilakukan tanpa surat perintah yang sah dan di luar wilayah hukum Polrestabes Makassar. Hal ini menjadi pelanggaran serius karena keenam oknum tersebut tidak memiliki penugasan resmi di Kabupaten Takalar. "Tidak ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar, itu juga di luar wilayah Kota Makassar. Jadi yang bersangkutan ini sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama," ujar Kombes Pol Arya Perdana.

Selain melakukan penangkapan ilegal, keenam oknum polisi tersebut juga diduga kuat telah meninggalkan tugas piket mereka di Polrestabes Makassar. Tindakan ini menunjukkan indisipliner dan kelalaian dalam menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri. Lebih lanjut, Kombes Pol Arya Perdana juga menyoroti dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban. "Kedua, mereka meninggalkan tugas karena pada saat itu piket. Setelah itu, mereka juga melakukan hal-hal (penganiayaan) yang diduga dilakukan ke korban," jelasnya.

Yusuf Saputra, korban dalam kasus ini, mengaku tidak hanya mengalami penganiayaan fisik, tetapi juga tindakan pelecehan dan pemerasan. Ia menjelaskan bahwa dirinya diikat dan diperlakukan tidak manusiawi oleh para pelaku. Merasa menjadi korban kesewenang-wenangan, Yusuf kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Propam Polrestabes Makassar. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penahanan terhadap enam oknum polisi yang terlibat.

Saat ini, keenam anggota polisi tersebut sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polrestabes Makassar untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di institusi Polri, termasuk sanksi pidana atas tindakan penganiayaan dan pemerasan yang mereka lakukan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pembinaan terhadap anggota Polri agar tidak menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat. Polri harus terus berbenah diri untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas anggotanya, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kejahatan.