Respons Tragedi Longsor Cirebon: Gubernur Jawa Barat Bekukan Operasi Tambang yang Bermasalah

Tragedi longsor yang menelan belasan korban jiwa di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada tanggal 30 Mei 2025, memicu respons tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur saat itu, Dedi Mulyadi, mengambil langkah cepat dengan mencabut izin operasional sejumlah perusahaan pertambangan yang dinilai lalai dalam menjalankan praktik pertambangan yang aman dan berkelanjutan.

Keputusan pencabutan izin ini didasarkan pada hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melanggar ketentuan perizinan berbasis risiko dan mengabaikan kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku. Gubernur Dedi Mulyadi secara tegas menyampaikan perintah penutupan seluruh aktivitas pertambangan dan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera merevisi tata ruang wilayah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi lahan untuk kegiatan pertambangan di daerah-daerah rawan bencana.

Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi juga meminta Perhutani untuk mengkaji ulang dan mencabut seluruh perjanjian kerja sama (ASO) yang memungkinkan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai kawasan hutan lindung demi menjaga keseimbangan ekologi dan mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang. Tindakan tegas ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan, yang bertujuan untuk melindungi kawasan-kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting dan meminimalkan risiko bencana.

Berikut adalah daftar perusahaan dan izin usaha pertambangan yang dicabut:

  • Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah
    • Jenis Izin: Izin Operasi Produksi
    • Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
    • Diterbitkan: 5 November 2020
    • Lokasi Tambang: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
    • Jenis Izin: Perpanjangan Operasi Produksi
    • Nomor: 91201098824860013
    • Diterbitkan: 1 Desember 2023
    • Lokasi: Blok Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
  • PT Aka Azhariyah Group
    • Jenis Izin: Izin Usaha Pertambangan Baru (Eksplorasi Batuan)
    • Nomor: 91204027419550001
    • Diterbitkan: 30 Agustus 2023
    • Lokasi: Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
  • Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah
    • Jenis Izin: Izin Operasi Produksi
    • Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020
    • Diterbitkan: 5 November 2020
    • Lokasi Tambang: Blok Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon
    • Alamat Kantor: Desa Bantaragung, Sindangwangi, Kabupaten Majalengka

Tragedi longsor di Gunung Kuda sendiri menelan 17 korban jiwa dan menyebabkan 8 orang hilang, berdasarkan data dari BPBD Jawa Barat. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.