Anggaran Pendidikan Terancam: DPR Soroti Implikasi Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis

DPR Pertanyakan Kesiapan Anggaran Pemerintah Terkait Putusan MK

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) di sekolah swasta memicu perdebatan terkait kesiapan anggaran negara. Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Golkar, Adde Rosi, secara terbuka mempertanyakan kemampuan pemerintah dalam memenuhi implikasi finansial dari putusan tersebut.

Adde Rosi menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2025 yang mencapai 20 persen atau Rp 724 triliun, yang sebagian besar sudah dialokasikan untuk membayar gaji guru, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pembangunan infrastruktur sekolah negeri. Pertanyaan mendasar yang diajukan adalah, dari mana sumber dana tambahan untuk menutupi biaya operasional sekolah swasta? Adde Rosi juga mempertanyakan apakah pemerintah siap melakukan realokasi anggaran atau meningkatkan defisit anggaran di tengah program efisiensi yang sedang berjalan.

Tantangan Pembiayaan Sekolah Swasta

Adde Rosi memahami semangat konstitusional dari putusan MK yang bertujuan untuk menghapus diskriminasi dan hambatan ekonomi, khususnya bagi peserta didik yang memilih sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa putusan MK memberikan ruang bagi sekolah swasta mandiri untuk membiayai operasional mereka sendiri selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.

“Kami mengapresiasi penegasan MK bahwa negara wajib memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat akses pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau sarana,” ujarnya.

Politisi tersebut juga menyinggung peran aktif organisasi masyarakat (ormas) yang selama ini telah berkontribusi dalam mendirikan dan mengelola sekolah swasta. Adde Rosi mencontohkan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, yang telah berjuang melalui sekolah-sekolah swasta yang mereka dirikan.

“Partisipasi aktif ormas seperti NU dan Muhammadiyah melalui ribuan sekolah swasta mereka adalah tulang punggung pendidikan Indonesia sejak pra-kemerdekaan,” jelasnya.

Adde Rosi khawatir bahwa implementasi kebijakan ini, jika tidak dirancang dengan cermat, dapat mengurangi semangat gotong royong dan membebani keuangan negara secara berlebihan. Ia mengusulkan beberapa rekomendasi untuk mengatasi tantangan ini, yaitu:

  • Reformulasi dan Realokasi Anggaran Pendidikan: Prioritaskan bantuan penuh bagi siswa miskin di sekolah swasta yang tidak tertampung di sekolah negeri.
  • Perketat Kriteria Penerima Bantuan: Pastikan hanya sekolah yang memenuhi syarat yang menerima bantuan penuh.
  • Perluas dan Tingkatkan Nilai BOS Afirmatif: Fokuskan pada sekolah swasta di daerah terpencil atau yang memiliki proporsi siswa kurang mampu yang tinggi.
  • Bangun Kemitraan dengan Ormas Pendidikan: Rancang skema subsidi yang efektif tanpa mematikan inisiatif swadaya.

Adde Rosi menekankan bahwa putusan MK merupakan langkah maju menuju keadilan pendidikan. Namun, tantangan utama saat ini adalah bagaimana mengimplementasikan putusan tersebut secara cerdas, realistis, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan peran penting masyarakat dan kesehatan fiskal negara. Komisi X DPR RI siap mendorong dialog konstruktif untuk mencari solusi terbaik.