Nikita Mirzani dan Asisten Ditahan 20 Hari Terkait Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys

Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Ditahan Terkait Kasus Pemerasan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah resmi menahan aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, selama 20 hari ke depan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Dokter Reza Gladys. Penahanan ini diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa (4/3/2025) seusai proses gelar perkara yang dilakukan terhadap kedua tersangka. Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menilai cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Langkah selanjutnya adalah penyidik akan fokus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Proses penahanan diawali dengan kedatangan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Meskipun dihujani pertanyaan dari awak media yang telah menunggu, artis tersebut memilih untuk tetap bungkam dan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan. Tak lama kemudian, sekitar 15 menit setelah kedatangan Nikita Mirzani, asistennya, Mail Syahputra, tiba di lokasi yang sama. Ia juga terlihat enggan berkomentar dan langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Keduanya tampak mengenakan pakaian kasual, Nikita Mirzani mengenakan pakaian biasa, sedangkan Mail Syahputra terlihat mengenakan hoodie dan kacamata hitam.

Tuntutan Hukum yang Menanti:

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dijerat dengan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Secara rinci, pasal-pasal yang dikenakan kepada Nikita Mirzani meliputi:

  • Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pasal ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung ancaman kekerasan.
  • Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang berpotensi menjerat Nikita Mirzani dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. Pasal ini menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus pemerasan.

Proses hukum masih akan berlanjut. Penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan. Publik kini menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan proses hukum yang akan dijalani oleh Nikita Mirzani dan asistennya.