Penataan Kawasan Abu Bakar Ali Yogyakarta: Relokasi Pedagang dan Juru Parkir Dimulai

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memulai babak baru dalam penataan kawasan Abu Bakar Ali (ABA) dengan merelokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) ke lokasi eks Menara Kopi Kotabaru, Kota Yogyakarta. Langkah ini menandai berakhirnya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir (jukir) di lokasiเดิม, yang kini dipersiapkan untuk transformasi menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Chrestina Erni Widyastuti, menjelaskan bahwa relokasi ini merupakan bagian integral dari upaya penataan ulang fungsi kawasan dan pengalihan infrastruktur parkir ke lokasi yang lebih strategis. Kontrak pemanfaatan lahan ABA yang telah usai menjadi momentum untuk merealisasikan rencana pengembangan kota yang berkelanjutan. Material dari TKP ABA yang dibongkar akan dimanfaatkan kembali untuk pengembangan fasilitas parkir di Ketandan, yang ditargetkan beroperasi pada Januari 2026.

Relokasi dan Lokasi Baru

Proses relokasi telah dimulai dengan pemagaran area ABA pada 19 Mei 2025. Penutupan ini menjadi sinyal bagi para jukir dan PKL untuk bersiap pindah ke lokasi baru di Kotabaru, yang terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru. Lokasi ini dianggap strategis karena masih berada di kawasan sirip Malioboro, sehingga diharapkan tidak mengganggu aktivitas ekonomi para pelaku usaha.

Lahan seluas 4.000 meter persegi tersebut disewa oleh Pemda DIY melalui Dishub DIY mulai Juni 2025 hingga Desember 2026. Area tersebut mampu menampung sekitar 120 kendaraan roda dua dan 63 kendaraan roda empat, serta menampung lebih dari 150 PKL. Selama masa sewa, seluruh jukir dan PKL dibebaskan dari biaya sewa tempat.

Pengembangan RTH dan Dampak Lingkungan

Setelah pembongkaran fasilitas parkir ABA, lahan tersebut akan disulap menjadi RTH oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Pembangunan RTH ini merupakan wujud komitmen Pemda DIY dalam menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, penguatan nilai budaya, dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

RTH seluas 7.000 meter persegi ini akan dibagi menjadi tiga zona utama: publik, sosial, dan alam, dengan tutupan hijau sekitar 55 persen dan kapasitas pengunjung hingga 1.000 orang. Lahan ini masih dalam tahap pengukuran ulang oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dan pihak Keraton Yogyakarta. RTH akan ditanami pohon-pohon endemik yang memiliki nilai filosofis dan simbolis bagi masyarakat Yogyakarta, mendukung keberadaan Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya dunia yang ditetapkan oleh UNESCO.

Tantangan dan Harapan

Pengelola TKP ABA, Doni Ruliyanto, mengungkapkan bahwa hari ini merupakan hari terakhir para jukir dan pedagang beraktivitas di TKP ABA. Pihaknya diberikan waktu hingga 6 Juni untuk mempersiapkan kepindahan ke eks Menara Kopi di Kotabaru. Doni juga menambahkan bahwa lokasi baru tersebut masih memerlukan penataan lebih lanjut sebelum dapat digunakan secara optimal.

Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta terus berkomitmen untuk mendampingi seluruh pihak yang terdampak relokasi selama masa transisi. Diharapkan, langkah ini dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat, demi terciptanya kawasan yang lebih nyaman, hijau, dan berkelanjutan.