Diduga Terlibat Penganiayaan dan Pemerasan, Oknum Anggota Polri di Makassar Diamankan
Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang melibatkan oknum anggota Polri di Makassar tengah menjadi sorotan. Yusuf Saputra (20), seorang pemuda asal Galesong, Takalar, Sulawesi Selatan, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban tindakan tidak terpuji tersebut.
Insiden bermula pada Selasa malam (27/5/2025) saat Yusuf sedang berada di sebuah lapangan dekat rumahnya. Menurut pengakuannya, tiba-tiba datang sekelompok orang yang diduga oknum polisi, berjumlah sekitar enam orang, menghampirinya. Mereka menodongkan senjata dan langsung melakukan pemukulan.
"Saya lagi nongkrong di lapangan, tiba-tiba sekitar enam orang datang (oknum polisi) menodongkan senjata ke kepala saya dan langsung pukuli saya," ujar Yusuf.
Yusuf mengenali salah satu pelaku sebagai Bripda A. Selain dianiaya, ia juga mengaku diikat dan mengalami pelecehan. Dirinya dipaksa untuk ikut mereka ke tempat sepi, di mana ia kembali dianiaya dan dipaksa membuka seluruh pakaiannya.
Tidak hanya itu, Yusuf juga dipaksa mengakui kepemilikan sebungkus narkotika jenis tembakau sintetis, yang dengan tegas ia bantah. Oknum polisi tersebut kemudian menghubungi keluarga Yusuf dan meminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta agar Yusuf dibebaskan. Setelah negosiasi, permintaan diturunkan menjadi Rp 5 juta, namun tetap ditolak karena keluarga tidak mampu. Akhirnya, mereka meminta sejumlah uang seadanya.
Setelah ditahan selama kurang lebih tujuh jam, Yusuf akhirnya dibebaskan setelah keluarganya membayar uang sebesar Rp 1 juta kepada Bripda A. Pasca kejadian, Yusuf dan keluarganya langsung melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Menanggapi kasus ini, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan oknum-oknum yang terlibat. Mereka ditahan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Anggota yang diduga melakukan (terlibat) sudah diamankan dan diproses, baik kode etik maupun disiplinnya," tegas Arya.
Keenam anggota Polri tersebut telah ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) untuk memudahkan proses pemeriksaan dan penyelesaian berkas sebelum disidangkan. Sanksi yang akan diberikan akan ditentukan setelah sidang etik dan disiplin digelar. Sanksi terberat yang mungkin diberikan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
"Anggota yang melakukan saat ini sudah di masukkan sel Patsus. Sambil dilengkapi berkas menuju ke persidangan," tutur Arya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.