Unjuk Rasa Buruh di Jakarta: KSPN Suarakan Lima Tuntutan Mendesak Terkait Impor dan PHK
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menggelar aksi demonstrasi di kawasan strategis Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (1 Juni 2025). Aksi ini menjadi wadah bagi KSPN untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan mendesak kepada pemerintah terkait isu krusial yang dihadapi pekerja dan industri dalam negeri.
Ketua Umum KSPN, Ristadi, dalam orasinya menyampaikan lima poin tuntutan utama yang menjadi fokus perhatian serikat pekerja. Isu utama yang disuarakan adalah pemberantasan impor ilegal yang dinilai merugikan industri dalam negeri dan mengancam lapangan kerja. Selain itu, KSPN juga menyoroti potensi terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlindungan hak-hak pekerja yang terdampak.
Berikut adalah rincian lima tuntutan yang diajukan KSPN kepada pemerintah:
- Pemberantasan Impor Ilegal: KSPN mendesak pemerintah untuk menindak tegas praktik impor ilegal dan menghukum para pelaku yang terlibat. Mereka menuntut adanya tindakan nyata dan efektif untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan perekonomian negara dan industri dalam negeri.
- Pengawasan dan Pengetatan Aturan Impor: KSPN meminta pemerintah untuk memperketat aturan impor guna melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Salah satu poin penting adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan janji yang pernah diutarakan oleh Presiden Prabowo dalam forum sarasehan ekonomi nasional.
- Antisipasi PHK dan Perlindungan Pekerja: KSPN mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah antisipatif guna mencegah terjadinya PHK massal. Selain itu, mereka juga menuntut perlindungan bagi pekerja yang telah menjadi korban PHK, memastikan mereka mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku, serta memfasilitasi mereka untuk kembali bekerja.
- Kebijakan Perlindungan Industri dan Penciptaan Lapangan Kerja: KSPN mendorong pemerintah untuk mewujudkan kebijakan yang melindungi industri dalam negeri dan pekerja aktif, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru bagi para pengangguran. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia.
- Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum: KSPN menuntut peningkatan pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement) yang tegas dalam sektor perdagangan dan industri. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil, serta mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Ristadi memberikan ultimatum kepada pemerintah untuk segera menanggapi tuntutan tersebut secara konkret. KSPN mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak direspon dalam waktu satu minggu hingga satu bulan. Bentuk aksi yang dimaksud adalah penghentian aktivitas produksi di pabrik-pabrik tempat para pekerja KSPN bekerja.
Setelah menyampaikan tuntutan, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Arus lalu lintas di kawasan Patung Kuda kembali normal setelah aksi demonstrasi selesai.