Reforma Agraria di IKN Dimulai: Warga PPU Terima Sertifikat Hak Pakai di Lahan Bank Tanah

Pemerintah mulai merealisasikan komitmen pemerataan ekonomi melalui program reforma agraria di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebuah langkah signifikan terwujud pada 20 Mei lalu, ditandai dengan penerbitan empat sertifikat hak pakai bagi warga yang berlokasi di lahan milik Badan Bank Tanah (BBT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Inisiatif ini menandai dimulainya pelaksanaan reforma agraria tahap pertama oleh Badan Bank Tanah di wilayah tersebut. Lebih dari sekadar seremoni, kegiatan ini merupakan manifestasi janji negara untuk memberikan jaminan hukum atas penguasaan lahan, sekaligus meningkatkan potensi ekonomi tanah bagi masyarakat penerima manfaat. Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat ini adalah langkah awal dalam mewujudkan keadilan ekonomi di sektor pertanahan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria.

Parman Nataatmadja menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat ini merupakan tonggak penting dan awal dari program reforma agraria yang telah lama dinantikan. Dari 129 penerima manfaat yang termasuk dalam tahap pertama, 75 warga telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan, dan sisanya akan menyusul secara bertahap. Badan Bank Tanah, sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 64 Tahun 2021, memiliki peran strategis dalam menyediakan tanah untuk berbagai kepentingan, termasuk pembangunan nasional, kepentingan sosial, dan implementasi reforma agraria. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa minimal 30 persen dari tanah negara yang dikelola oleh Bank Tanah harus dialokasikan untuk program reforma agraria.

Team Leader Project PPU, Syafran Zamzami, menjelaskan bahwa penerima manfaat reforma agraria akan diberikan hak pakai tanah selama 10 tahun. Jika lahan tersebut dimanfaatkan secara produktif, status kepemilikan tanah dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Setelah 10 tahun pemanfaatan yang berhasil, status tanah dapat ditingkatkan menjadi hak milik penuh.

Salah seorang penerima sertifikat, Sugeng Waluyo (31), menyatakan rasa lega dan antusiasmenya. Ia berencana untuk segera menggarap lahannya menjadi kebun sawit. Sugeng berharap bahwa inisiatif ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian keluarganya, dan ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Badan Bank Tanah.

Dengan penerbitan sertifikat hak pakai ini, reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah bukan lagi sekadar wacana. Ini adalah langkah konkret menuju keadilan sosial, yang dimulai dari IKN dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Rincian Program Reforma Agraria di PPU:

  • Penerima Manfaat: 129 subjek (tahap pertama)
  • Status Kepemilikan Awal: Hak Pakai (10 tahun)
  • Potensi Peningkatan Status: Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah 10 tahun pemanfaatan produktif
  • Tujuan:
    • Kepastian hukum atas penguasaan lahan
    • Peningkatan nilai ekonomi tanah
    • Peningkatan kesejahteraan masyarakat

Inisiatif ini diharapkan menjadi model bagi pelaksanaan reforma agraria di wilayah lain di Indonesia, sehingga dapat mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.