Tuduhan Suap Pemilihan Pimpinan DPD: Yorrys Raweyai Bantah dan Minta Bukti Kuat

Tuduhan Suap Pemilihan Pimpinan DPD: Yorrys Raweyai Bantah dan Minta Bukti Kuat

Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, tegas membantah isu dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Ia menilai isu tersebut sebagai upaya untuk memecah belah dan melemahkan soliditas lembaga perwakilan daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikan Yorrys menanggapi laporan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota DPD dalam proses pemilihan pimpinan. Menurutnya, tuduhan yang melibatkan hingga 95 anggota DPD terlalu besar dan sulit untuk dibuktikan tanpa bukti yang kuat dan valid.

"Tuduhan ini terkesan dihembuskan untuk menciptakan perpecahan dan menghambat perkembangan DPD sebagai lembaga yang kuat," tegas Yorrys dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/3/2025). Ia mempertanyakan dasar dan bukti dari laporan tersebut, menekankan pentingnya bukti yang konkret untuk mendukung tuduhan sebesar itu. Senator asal Papua Tengah ini menantang pelapor untuk membuktikan seluruh klaimnya, dengan menyertakan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Yorrys juga mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum bagi pelapor jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. "Jangan hanya bicara tanpa bukti, ada konsekuensi yang harus dihadapi jika tuduhan tidak bisa dibuktikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Yorrys menyatakan kesiapannya untuk mendukung pengungkapan dugaan suap tersebut, asalkan didukung bukti dan investigasi yang kredibel. "Saya akan mendukung jika ada bukti yang kuat. Namun, pelapor harus berani bertanggung jawab atas tuduhan yang dilontarkan," tambahnya. Sikap Yorrys ini menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan penegakan hukum, tetapi juga menegaskan penolakannya terhadap upaya-upaya yang bertujuan untuk mendiskreditkan DPD RI.

Sebelumnya, seorang mantan staf DPD, Muhammad Fithrat Irfan, telah melaporkan dugaan suap kepada KPK. Irfan melaporkan seorang senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA yang diduga menerima suap dalam pemilihan Ketua DPD. Menurut Irfan, setiap anggota DPD yang terlibat diduga menerima US$ 13.000, dengan rincian US$ 5.000 untuk pemilihan Ketua DPD dan US$ 8.000 untuk pemilihan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Ia menjelaskan proses penyaluran uang yang dilakukan secara langsung dan melibatkan beberapa orang untuk menghindari operasi tangkap tangan (OTT).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan informasi detail mengenai laporan tersebut karena masih dalam tahap verifikasi dan bersifat rahasia. KPK akan melakukan telaah dan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah selanjutnya. Proses ini akan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan setiap tuduhan didukung oleh bukti yang cukup dan valid.

Kronologi Peristiwa:

  • 18 Februari 2025: Muhammad Fithrat Irfan melaporkan dugaan suap ke KPK.
  • 10 Maret 2025: Yorrys Raweyai membantah tuduhan dan meminta bukti kuat.
  • Berlangsung: KPK melakukan verifikasi dan investigasi terhadap laporan tersebut.

Pihak-pihak yang Terlibat: * Yorrys Raweyai (Wakil Ketua DPD RI) * Muhammad Fithrat Irfan (Mantan staf DPD) * Senator asal Sulawesi Tengah berinisial RAA * Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)