MinyaKita di Pasuruan: Temuan Ketidaksesuaian Volume Kemasan Picu Imbauan Kewaspadaan
MinyaKita di Pasuruan: Temuan Ketidaksesuaian Volume Kemasan Picu Imbauan Kewaspadaan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pasuruan baru-baru ini mengungkap hasil pengawasan terhadap minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Hasil uji sampling yang dilakukan terhadap enam botol MinyaKita dari berbagai produsen menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume isi dengan yang tertera pada kemasan. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan baik bagi pedagang maupun konsumen dalam memastikan kualitas dan kuantitas produk yang mereka perjualbelikan.
Kegiatan pengawasan yang dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025 di Pasar Kebonagung, melibatkan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan, Riski Pramita, dan petugas uji tera. Dari enam sampel yang diperiksa, tiga produsen ditemukan tidak memenuhi standar volume yang dipersyaratkan. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2017 menetapkan batas kekurangan volume maksimal 15 ml per liter. Namun, hasil pengujian menunjukkan adanya penyimpangan yang lebih signifikan.
Berikut rincian hasil uji takar yang dilakukan Disperindag Kota Pasuruan:
Produsen yang Memenuhi Standar Volume: * Wilmar (1.015 ml) * PT Asean Argo Joyo Jakarta (990 ml) * PT Mahesi Agri Karya (990 ml)
Produsen yang Tidak Memenuhi Standar Volume: * CV Aneka Sawit Surabaya (945 ml) * CV Amaly Food Gresik (970 ml) * PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar, Jawa Tengah (980 ml)
Riski Pramita menekankan bahwa beberapa produk yang ditemukan di lapangan memiliki kekurangan volume yang jauh di bawah standar yang diizinkan. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun di beberapa daerah pernah ditemukan kasus kekurangan volume hingga 25 persen, di Kota Pasuruan saat ini belum ditemukan kasus yang separah itu. Namun, Disperindag Kota Pasuruan tetap menyerukan peningkatan kewaspadaan dan penegakan standar kualitas produk. Pihak Disperindag akan melaporkan temuan ini kepada Disperindag Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Perdagangan untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Sementara itu, Wiwik, seorang pedagang sembako di Pasar Kebonagung, mengungkapkan bahwa dalam dua pekan terakhir ia tidak menemukan peredaran MinyaKita dengan kekurangan volume. Untuk menghindari masalah, ia lebih memilih menjual MinyaKita dari produsen yang sudah dikenal reputasinya, atau beralih pada merek minyak goreng lain. Hal ini menunjukkan inisiatif pedagang dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan pasar.
Pantauan di lapangan menunjukkan harga MinyaKita di Kota Pasuruan rata-rata dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 17.000 per liter. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama untuk memastikan keterjangkauan harga bagi masyarakat, di samping kualitas dan kuantitas produk yang sesuai standar.
Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap produk-produk bersubsidi untuk memastikan distribusi yang merata, serta kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Peran serta semua pihak, termasuk pemerintah, pedagang, dan konsumen, sangat penting untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi hak-hak konsumen.