Tarif Listrik Periode Awal Juni 2025 Ditetapkan: Tidak Ada Perubahan Biaya per kWh
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan tarif listrik yang akan berlaku untuk periode 1 hingga 8 Juni 2025. Keputusan ini memberikan kejelasan bagi pelanggan listrik, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak. Berdasarkan pengumuman resmi, tarif listrik untuk periode tersebut dipastikan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini didasari oleh pertimbangan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa perubahan tarif listrik dapat berdampak signifikan pada pengeluaran rumah tangga dan biaya operasional dunia usaha. Oleh karena itu, langkah antisipatif diambil dengan menahan tarif, meskipun terdapat potensi penyesuaian berdasarkan parameter ekonomi makro.
Penetapan tarif listrik di Indonesia sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, termasuk:
- Kurs Rupiah terhadap Dolar AS
- Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)
- Tingkat Inflasi
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Dalam periode November 2024 hingga Januari 2025, parameter-parameter ekonomi tersebut sebenarnya menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak meneruskan potensi kenaikan tersebut kepada konsumen, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan anggaran dan kegiatan ekonomi mereka.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 1-8 Juni 2025:
Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
Sementara itu, pelanggan yang termasuk dalam golongan bersubsidi, seperti rumah tangga dengan daya rendah, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta sektor sosial, tetap akan mendapatkan subsidi listrik. Tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh