Pemerintah Pertahankan Tarif Listrik di Bulan Juni 2025 Demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan non-subsidi selama bulan Juni 2025. Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Dengan keputusan ini, biaya listrik yang berlaku saat ini akan tetap sama seperti sebelumnya. Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, termasuk kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, seharusnya ada potensi kenaikan tarif listrik berdasarkan akumulasi realisasi parameter ekonomi makro dari bulan November 2024 hingga Januari 2025. Namun, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif listrik per kWh pada Juni 2025 demi melindungi kepentingan masyarakat dan sektor industri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik triwulan II tahun 2025 (April-Juni) sama dengan tarif periode triwulan I tahun 2025 (Januari-Maret) diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Ketentuan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan lebih lanjut dari pemerintah.

Rincian Tarif Listrik per kWh (Juni 2025)

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Juni 2025, sebagaimana diinformasikan oleh PT PLN:

Pelanggan Rumah Tangga Non-subsidi:

  • R-1/TR 900 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) (reguler dan prabayar): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah, 6.600 VA–200 kVA) (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA) (reguler dan prabayar): Rp 1.699,53 per kWh

Pemerintah tetap memberikan subsidi listrik kepada golongan pelanggan tertentu, termasuk rumah tangga kecil, UMKM, dan sektor sosial. Besaran tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Sebagai informasi tambahan, pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Diskon ini akan berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA.