Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Kasus Pemerasan: Polda Metro Jaya Beberkan Bukti dan Alasan Hukum

Penahanan Nikita Mirzani dan Asisten Terkait Kasus Pemerasan: Polda Metro Jaya Beberkan Bukti dan Alasan Hukum

Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, berinisial IM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare dengan nilai tuntutan mencapai Rp 4 miliar. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan. Konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025), memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penahanan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indardi, menjelaskan bahwa keputusan penahanan tersebut didasarkan pada dua pertimbangan utama: pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif. Pertimbangan objektif didasari oleh kekuatan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Bukti-bukti tersebut, menurut Kombes Ade Ary, cukup kuat untuk menetapkan status tersangka dan melanjutkan proses hukum selanjutnya. Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa seluruh proses penahanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih detail mengenai bukti-bukti yang telah diamankan, Kombes Ade Ary merinci temuan penyidik. Terdapat sembilan dokumen penting yang telah disita sebagai bukti tertulis. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti digital berupa flashdisk dan telepon genggam milik tersangka. Data digital dalam flashdisk dan telepon genggam tersebut telah diekstraksi dan dianalisis oleh tim ahli forensik digital. Proses penyidikan ini pun melibatkan lima orang ahli untuk memastikan keabsahan dan validitas bukti-bukti yang ditemukan.

Proses pengumpulan keterangan saksi dan ahli telah dilakukan secara sistematis dan profesional untuk memastikan keadilan serta terpenuhinya azas hukum dalam setiap tahapan penyidikan. Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait. Penahanan terhadap Nikita Mirzani dan IM merupakan langkah hukum yang penting dalam proses tersebut, guna mencegah upaya-upaya yang dapat menghambat jalannya penyidikan serta untuk melindungi kepentingan proses hukum yang sedang berlangsung.

Kombes Ade Ary kembali menegaskan bahwa penahanan tersebut sepenuhnya berdasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia. Polda Metro Jaya akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini sesuai dengan tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini untuk memastikan terselenggaranya penegakan hukum yang adil dan bermartabat.

Daftar barang bukti yang disita:

  • 9 dokumen
  • Flashdisk
  • Telepon genggam
  • Hasil ekstraksi data digital