Polres Bogor Bongkar Praktik Curang Pengemasan Ulang Minyakita: Rugikan Konsumen, Tersangka Terancam Hukuman

Polres Bogor Bongkar Praktik Curang Pengemasan Ulang Minyakita: Rugikan Konsumen, Tersangka Terancam Hukuman

Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik curang pengemasan ulang minyak goreng curah dengan merek Minyakita di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, dan langsung diumumkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, didampingi Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara. Praktik curang tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen karena isi minyak dalam kemasan Minyakita yang seharusnya berukuran satu liter, dikurangi menjadi 750 mililiter.

Kapolres Bogor menekankan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyelewengan bahan pokok, khususnya menjelang bulan Ramadan dan Lebaran. “Ini bentuk nyata Polres Bogor dalam menjalankan perintah Bapak Kapolri untuk meringankan beban masyarakat. Kami berkomitmen hadir di tengah masyarakat, berkolaborasi dengan Pemda dan TNI untuk memastikan ketersediaan dan keadilan akses terhadap bahan pokok,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang merugikan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penindakan hukum tidak akan pandang bulu dan akan diproses hingga ke pengadilan.

Penyelidikan terhadap pabrik pengemas ulang minyak goreng tersebut mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama dua bulan, sejak Januari hingga Februari 2025. Namun, pihak kepolisian tidak sepenuhnya mempercayai pengakuan tersangka dan akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh fakta yang ada. Proses penyidikan akan meliputi penelusuran jalur distribusi minyak goreng hasil pengemasan ulang, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun daerah sekitarnya seperti Jabodetabek. Selain itu, kepolisian juga akan menyelidiki asal-usul minyak goreng curah yang digunakan dalam proses pengemasan tersebut dan mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok.

Langkah-langkah investigasi yang dilakukan Polres Bogor mencakup:

  • Penelusuran jaringan distribusi minyak goreng hasil pengemasan ulang.
  • Identifikasi pemasok minyak goreng curah ke pabrik.
  • Pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
  • Pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan catatan keuangan pabrik.
  • Pengembangan kasus untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa Polres Bogor tidak akan berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam mengawal ketersediaan bahan pokok dan menindak tegas pelaku penyelewengan, bekerjasama dengan TNI dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi konsumen dan memastikan keadilan ekonomi bagi masyarakat. Tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum, hingga putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Proses hukum akan dijalankan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan.