Dua Orang Ditetapkan Tersangka dalam Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon
markdown Tragedi longsor yang terjadi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait peristiwa yang merenggut nyawa tersebut. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan di lokasi kejadian.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah AK, yang merupakan pengelola atau pemilik usaha penambangan, dan AR, yang menjabat sebagai kepala teknik penambangan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk gelar perkara dan konsultasi dengan ahli di bidang pertambangan.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pemeriksaan maraton telah kami lakukan, termasuk gelar perkara, hingga akhirnya penetapan tersangka pada malam ini. Satu adalah pengelola atau pemilik tambang, dan satunya lagi adalah kepala teknik tambang," ujar Kombes Pol Sumarni.
Menurut Sumarni, kedua tersangka dinilai lalai dalam menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam kegiatan penambangan. Kelalaian ini diduga menjadi penyebab utama terjadinya longsor yang berakibat fatal. Selain itu, mereka juga dianggap tidak memperhatikan aspek teknik dan keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas penambangan.
"Dalam teknik penambangan, tentu ada metode yang harus diikuti. Ada pola penambangan yang benar. Namun, pengelola tambang ini diduga tidak menjalankan prosedur tersebut sebagaimana mestinya," jelas Sumarni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik meyakini bahwa pengelola dan pemilik tambang memiliki tanggung jawab atas terjadinya musibah ini. Keduanya dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba), serta Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara.
Pasal yang Disangkakan:
- Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
- Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Undang-undang Ketenagakerjaan
- Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba)
- Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia