Tragedi Longsor Gunung Kuda: Pemerintah Jawa Barat Bekukan Izin Operasi Tiga Perusahaan Tambang

Tragedi Longsor Gunung Kuda: Pemerintah Jawa Barat Bekukan Izin Operasi Tiga Perusahaan Tambang

Menyusul insiden tanah longsor tragis yang menewaskan 17 orang di kawasan pertambangan Gunung Kuda, Cirebon, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasi tiga perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. Keputusan ini diumumkan sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif atas kelalaian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan lingkungan.

Keputusan pencabutan izin ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, sebagai respon cepat atas bencana yang terjadi. Pemerintah daerah menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dianggap lalai dalam menerapkan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan peraturan pertambangan yang berlaku. Kelalaian ini dinilai sebagai faktor utama yang menyebabkan terjadinya longsor.

Berikut adalah daftar perusahaan yang izin operasinya dicabut:

  • Koperasi Konsumen Pondok Pesantren Al-Ishlah: Izin Operasi Produksi Nomor: 540/63/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 dan Izin Perpanjangan Operasi Produksi Nomor: 91201098824860013, keduanya terkait dengan lokasi Blok Gunung Kuda.
  • PT Aka Azhariyah Group: Izin Usaha Pertambangan Baru atau Eksplorasi Batuan dengan Nomor: 91204027419550001, juga beroperasi di Gunung Kuda.
  • Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah: Izin Operasi Produksi Nomor: 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 untuk Blok Gunung Kuda.

Gubernur juga menyerukan kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera merevisi tata ruang wilayah dan meminta Perhutani untuk mengakhiri semua kerjasama pertambangan (ASO) dan mengembalikan area tersebut menjadi kawasan hutan lindung. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat menambahkan bahwa pencabutan izin ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap bencana.

DPMPTSP Provinsi Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan hukum dan evaluasi perizinan pertambangan untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bencana longsor di Gunung Kuda telah menjadi perhatian utama pemerintah daerah dan pusat. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan penyebab pasti longsor dan mengidentifikasi langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada keluarga korban dan masyarakat yang terdampak oleh bencana ini.