Enam Nelayan NTT Dikonfirmasi Ditahan Otoritas Australia Akibat Pelanggaran Wilayah Perairan

KUPANG - Kabar mengenai hilangnya enam nelayan asal Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sempat membuat resah keluarga dan masyarakat akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao mengonfirmasi bahwa keenam nelayan tersebut tidak hilang, melainkan ditahan oleh Australian Border Force (ABF) atau otoritas keamanan laut Australia.

Kepala Polres Rote Ndao, AKBP Mardiono, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Australian Federal Police (AFP), setelah menerima laporan hilangnya para nelayan pada pertengahan Mei 2025. AFP kemudian mengonfirmasi bahwa ABF telah menahan keenam nelayan tersebut sejak 24 Mei 2025.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Australia, kami mendapatkan konfirmasi bahwa enam nelayan tersebut ditahan oleh ABF sejak tanggal 24 Mei," ungkap AKBP Mardiono.

Menurut informasi yang diperoleh, penahanan ini dilakukan karena para nelayan diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Australia tanpa izin yang sah. Saat ini, keberadaan pasti keenam nelayan tersebut masih belum diketahui secara pasti, namun pihak kepolisian terus berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Keenam nelayan yang ditahan tersebut diketahui bernama:

  • Oktovianus Nafi (Nahkoda KM Berkat Baru)
  • Semuel Nafi
  • Beni Ambi
  • Nitanel Balu
  • Martinus Kanuk
  • Melkianus Balu

Mereka merupakan warga Desa Hundihuk, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao. Mereka berangkat melaut menggunakan Kapal Motor (KM) Berkat Baru dan dilaporkan hilang sejak 13 Mei 2025 saat mencari ikan di sekitar perbatasan perairan Indonesia dan Australia. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman batas wilayah laut dan perizinan yang diperlukan bagi para nelayan yang beraktivitas di wilayah perbatasan.