Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Dua Lokasi pada 1 Juni 2025
Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka pada akhir pekan ini.
Menurut informasi dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu, 1 Juni 2025, layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi secara terbatas di dua lokasi strategis. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang SIM A dan SIM C mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lokasi dan Waktu Pelayanan:
Layanan SIM Keliling pada hari ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut adalah detail lokasi pelayanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepat di samping McDonald's Duren Sawit.
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, berlokasi di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Warga diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan dengan lancar.
Diharapkan dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka, sehingga meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.